PAMEKASAN, MaduraPost – Pada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pamekasan (AMPP) ke DPRD Pamekasan pada Rabu (24/11) kemaren, massa aksi yang hingga kini masih bertahan sebut laporan Pansus Mobil Sigap itu seharusnya sudah jelas dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.
Menurut Syauqi selaku Korlap aksi mengatakan, kalau hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2018 tentang masa kerja Pansus untuk tugas selain pembentukan Perda.
“Dalam PP tersebut disebutkan bahwa masa kerja pansus untuk tugas selain pembentukan Perda, batas maksimalnya hanya selama 6 bulan, dan dilaporkan dalam rapat paripurna sebelum masa kerja tersebut habis,” jelasnya, Kamis (25/11/2021).
Pertanyaannya sekarang adalah, kata dia, sejak mulai bulan Juli tahun 2020 yang lalu Pansus Mobil Sigap itu dibentuk, sudah berapa bulan sampai sekarang.
“Nah, kami bingung melihat kinerja DPRD Pamekasan terlebih Pansus Mobil Sigap, mereka itu pura-pura bodoh apa memang benar-benar bodoh ya?,” tanyanya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Syauqi, Basri yang juga merupakan Korlap aksi mengatakan, bahwa hal yang melatarbelakangi terjadinya aksi tersebut lantaran sejumlah persoalan yang sampai saat ini dinilai tidak jelas ujung pangkalnya.
“Pansus Mobil Sigap ini tidak jelas kinerjanya seperti apa dan sampai dimana, bahkan kami nilai cenderung mau dihilangkan ditengah jalan,” ujar Basri.
Ia juga mengatakan, kalau pihaknya tidak hanya ingin mendengarkan jawaban sederhana dari Wakil Ketua Pansus Hamdi.
“Melainkan kami butuh bukti kongkrit berupa laporan hasil kinerja Pansus Mobil Sigap yang sudah dibentuk pada bulan Juli tahun 2020 itu,” tegasnya.
Sementara Hamdi selaku Wakil Ketua Pansus Mobil Sigap memberikan tanggapan bahwa, sampai sekarang Pansus Mobil Sigap tetap bekerja dan tetap berjalan.
“Dan semuanya masih dalam proses serta tidak ada kata basi dalam dalam persoalan ini,” pungkasnya.