SUMENEP, MaduraPost – Soal dugaan korupsi pengelolaan Kapal Tongkang yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga tidak menyetor PADes (Pendapatan Asli Desa), kini telah masuk proses penyelidikan kepolisian.
Kasus dugaan penyimpangan dana hasil Kapal Tongkang KM Dinda Jaya I itu mengacu pada surat penyelidikan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, dengan nomor B/95/RES.3.2/11/2021/Satreskrim, perihal perkembangan penanganan aduan masyarakat tentang dugaan TPK Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Gersik Putih.
Dalam surat itu, penyidik akan melakukan klarifikasi pada pihak-pihak terkait, diantaranya melakukan klarifikasi terhadap ahli ukur kapal KSOP Kalianget, Kades Gersik Putih, ABK KM Dinda Jaya I, dan Ketua BUMDes Gersik Putih, Aris.
Sebagai pelapor, Ketua DPC LIPK Sumenep, Syaifiddin mengatakan, dalam kasus yang dikawalnya itu telah menerima surat tembusan tentang peyelidikan tersebut.
Syaifiddin menerangkan, dalam laporannya ada dua hal yang menjadi pokok utama, diantaranya tentang pengelolaan BUMdes dan pembuatan KM Dinda Jaya I yang diambil dari Dana Desa (DD) Gersik Putih.
“Jika nanti Polres masih butuh bukti tambahan, kami siap untuk melengkapinya,” terang Syaifiddin, saat dikonfirmasi sejumlah media, Senin (22/2).
Menurutnya, kasus tersebut telah berjalan dengan benar dan sesuai dengan harapan. Dirinya menargetkan, bahwa perkara itu harus naik ke tingkat pengadilan.
“Jika penanganan kasus ini berjalan lambat, kami akan kembali surati Polres Sumenep. Harapan saya kasus ini cepat selesai dan naik ke pengadilan,” ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua BUMDes Gersik Putih, Aris, mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang ada.
“Saya ikuti alur saja, jika ada pemanggilan dari penyidik saya akan datang,” singkatnya, saat dihubungi media ini.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki, membenarkan jika kasus tersebut telah masuk dalam proses penyelidikan.
“Masih proses lidik, pengumpulan barang bukti dan pemanggilan saksi,” tuturnya.
Ditanya soal jenjang waktu proses penyelidikan kasus tersebut, Dhany belum bisa memastikan hingga sampai kapan penyelidikan akan selesai.
“Iya cukup lama, sampai cukup bukti, kita harus tau kerugiannya dulu,” tukasnya. (Mp/al/kk)