Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Gedung Dinkes Sumenep, Polisi dan Kejari Saling Lempar Petunjuk

Avatar
5
×

Kasus Gedung Dinkes Sumenep, Polisi dan Kejari Saling Lempar Petunjuk

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Hingga saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang ditangani kepolisian setempat belum menunjukkan hasil yang jelas.

Pasalnya, pada akhir tahun 2019 lalu, kasus ini telah melahirkan nama tersangka. Sayangnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep beberapa kali pula mengembalikan berkas yang diajukan oleh pihak kepolisian.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Nyai Eva Ogah Meski Hanura Berlabuh ke Fattah Jasin-Ali Fikri

Parahnya, dua tersangka berinisial I dan A juga belum ditahan oleh Korp Bhayangkara Kota Keris meski telah ditetapkan sejak tanggal 12 Oktober 2019 lalu.

Untuk diketahui, kasus pembangunan gedung Dinkes Sumenep ini berlangsung sejak tahun 2015. Dalam proyek ini, menelan anggaran sekitar Rp 4 miliar pada tahun 2014.

Untuk mengetahui sejauh mana hasil perkembangan kasus itu, media ini mencoba konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Desak Polres Sampang Segera Tetapkan Tersangka

“Coba tanyakan ke Humas ya,” ucapnya singkat, saat dikonfirmasi sejumlah media melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis (8/4).

Disamping itu, Kasubag Polres Sumenep AKP Widiarti menyatakan, saat ini penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

Dia pun berjanji, pihaknya akan bergerak cepat menyelesaikan masalah dugaan Tipikor yang sudah berjalan selama kurang lebih 6 tahun itu.

Baca Juga :  Soal Mobil Sigap dan Tanda Tangan Palsu, AMPP: DPRD Pamekasan Sungguh Keparat

“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari kejaksaan,” tuturnya.

Saat ditanya soal kemungkinan muncul tersangka lain, dirinya belum memberikan respon. Menurutnya, pihak kepolisian tidak mau menunda-nunda lagi kasus tersebut.