SAMPANG, MaduraPost – Tepat sebulan yang lalu tepatnya pada (14/11/2020) kepolisan resort (polres) Sampang bersama polisi sektor (polsek) Sokobanah bekerja sama menangkap seorang yang kedapatan membawa sabu asal Kabupaten Jember di Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan AB (34) pria asal Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember beserta dengan Barang Bukti (BB) dengan total berat 248,62 gram yang diselipkan di pintu mobil milik tersangka dengan rapi.
Dalam keterangan rilisnya saat itu, Kasatnarkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, pihaknya akan memburu bandar yang diduga menjadi pemasok barang haram lintas pulau tersebut. Menurutnya bandar tersebut berinisial (I) asal Sokobanah Sampang.
“Sementara ini I (inisial) jadi DPO, karena pasca penangkapan petugas langsung menggeledah rumahnya namun tidak ada orang,” ucap Harjanto.
Akan tetapi satu bulan berlalu, hingga saat ini Polres Sampang masih punya pekerjaan rumah (PR) yakni belum menangkap terduga bandar tersebut yang sebelumnya sudah dikatakan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polres.
Saat media MaduraPost menghubungi Kasatnarkoba Polres Sampang pada (14/12/2020) AKP Harjanto Mukti Eko Utomo melalui telepon selulernya tidak angkat. Akan tetapi ketika dichat via pesan whatsappnya AKP Harjanto memilih untuk irit bicara.
“Ijin saya masih giat rapat di polda,” singkatnya.
(mp/ron/rus)