Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolres Sampang Jl. Jamaluddin No. 2  Gn. Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Mapolres Sampang Jl. Jamaluddin No. 2 Gn. Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

SAMPANG, MaduraPost – Satreskrim Polres Sampang didesak untuk kembali melanjutkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan atas terlapor H. Behrul Ulum (H.Ulum) warga Dusun Trajan, Desa Robatal Kecamatan Tobatal Kabupaten Sampang.

H.Ulum dilaporkan ke Polres Sampang Tanggal 2 April 2021 dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli kayu hingga merugikan korban Rp171.365.000.

Baca Juga :  Kasus DD Desa Sokobanah Daya Diduga Penuh Rekayasa Penyidik Kejari Sampang

Setelah keluar Surat perintah penyelidikan nomor :Sprin-Lidik/134/IV/RES.1.11/2021/Satreskrim, tgl 6 April 2021. H.Ulum kemudian membuat surat perjanjian dihadapan penyidik dan Pelapor pada tanggal 17 April 2021 bahwa dirinya akan melunasi semua tanggungannya kepada Pelapor paling lambat tanggal 5 Juli 2021.

Dalam surat perjanjian itu juga disebutkan apabila H.Ulum tidak bisa membayar sesuai kesepakatan yang tertera dalam perjanjian tersebut, maka proses hukum di Satreskrim Polres Sampang akan dilanjutkan.

Baca Juga :  Apes ! Petani di Sumenep Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Narkoba

Menyikapi hal tersebut, Khairul Kalam selaku kuasa hukum Pelapor meminta Satreskrim Polres Sampang untuk kembali melanjutkan proses hukum terhadap H.Ulum.

“H.Ulum telah melanggar perjanjian yang dibuatnya sendiri dihadapan penyidik, Terbukti hingga saat ini tidak ada itikad baik dari H.Ulum untuk membayar,” Kata Khairul Kalam. Sabtu (26/04/25).

Untuk memastikan laporan tersebut tidak mandek, Khairul kalam akan mendatangi Satreskrim Polres Sampang untuk menyerahkan menyerahkan tambahan bukti kepada penyidik.

Baca Juga :  Supplier dan Agen Diduga Sunat BPNT di Pasean

“InsyaAllah senin depan kami ke Polres Sampang,” Jelas Kalam.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kewenangan Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Beralih ke Kejati Jatim
Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara
Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang
Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi
DPRD Sumenep Akan Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi BSPS Rp 109 Miliar
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan
Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:22 WIB

Kewenangan Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Beralih ke Kejati Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:57 WIB

Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:03 WIB

DPRD Sumenep Akan Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi BSPS Rp 109 Miliar

Berita Terbaru