SAMPANG, MaduraPost – Satreskrim Polres Sampang didesak untuk kembali melanjutkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan atas terlapor H. Behrul Ulum (H.Ulum) warga Dusun Trajan, Desa Robatal Kecamatan Tobatal Kabupaten Sampang.
H.Ulum dilaporkan ke Polres Sampang Tanggal 2 April 2021 dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli kayu hingga merugikan korban Rp171.365.000.
Setelah keluar Surat perintah penyelidikan nomor :Sprin-Lidik/134/IV/RES.1.11/2021/Satreskrim, tgl 6 April 2021. H.Ulum kemudian membuat surat perjanjian dihadapan penyidik dan Pelapor pada tanggal 17 April 2021 bahwa dirinya akan melunasi semua tanggungannya kepada Pelapor paling lambat tanggal 5 Juli 2021.
Dalam surat perjanjian itu juga disebutkan apabila H.Ulum tidak bisa membayar sesuai kesepakatan yang tertera dalam perjanjian tersebut, maka proses hukum di Satreskrim Polres Sampang akan dilanjutkan.
Menyikapi hal tersebut, Khairul Kalam selaku kuasa hukum Pelapor meminta Satreskrim Polres Sampang untuk kembali melanjutkan proses hukum terhadap H.Ulum.
“H.Ulum telah melanggar perjanjian yang dibuatnya sendiri dihadapan penyidik, Terbukti hingga saat ini tidak ada itikad baik dari H.Ulum untuk membayar,” Kata Khairul Kalam. Sabtu (26/04/25).
Untuk memastikan laporan tersebut tidak mandek, Khairul kalam akan mendatangi Satreskrim Polres Sampang untuk menyerahkan menyerahkan tambahan bukti kepada penyidik.
“InsyaAllah senin depan kami ke Polres Sampang,” Jelas Kalam.