Kades Kebonagung Sumenep Bantah Klaim Sepihak Perhutani: Kami Tidak Menyerobot Lahan

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DOKUMEN DI TAHUN 2023. Potret forum rapat AKD bersama sejumlah instansi seperti DLH, BPN, DKPP, LSM, serta awak media, Kades Tano mendesak pihak Perhutani, khususnya Asper untuk menunjukkan bukti legal formal atas klaim mereka. (Istimewa for MaduraPost)

DOKUMEN DI TAHUN 2023. Potret forum rapat AKD bersama sejumlah instansi seperti DLH, BPN, DKPP, LSM, serta awak media, Kades Tano mendesak pihak Perhutani, khususnya Asper untuk menunjukkan bukti legal formal atas klaim mereka. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, Bustanol Affa, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyudutkan pemerintah desa soal dugaan penyerobotan lahan.

Ia menepis keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu tidak mungkin dilakukan oleh pihaknya.

“Mana mungkin pemerintah desa menyerobot tanah? Tugas kami justru menjaga wilayah berdasarkan data resmi yang ada,” kata Kades Tano saat diwawancarai media pada Sabtu (26/4) sore.

Kades Tano memaparkan, masalah ini muncul karena adanya klaim kepemilikan lahan oleh dua pihak, yakni Perhutani dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris Yayasan Panembahan Sumolo.

Perhutani mengklaim berdasarkan peta tugas wilayah mereka, sementara pihak Yayasan Panembahan Sumolo hanya mengandalkan bukti berupa gambar dari citra satelit dan riwayat turun-temurun yang tak disertai dokumen hukum sah.

“Kami mengacu pada peta desa, peta blok, dan dokumen yang dilengkapi Nomor Objek Pajak (NOP). Bukan sekadar klaim lisan tanpa dasar,” ujarnya menambahkan.

Di tahun 2023 lalu, dalam forum rapat Asosiasi Kepala Desa (AKD) bersama sejumlah instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), LSM, serta awak media, Kades Tano mendesak pihak Perhutani, khususnya Asisten Perhutani (Asper), untuk menunjukkan bukti legal formal atas klaim mereka.

Baca Juga :  Program 'Si Kapal', Upaya Pemkab Sumenep Peduli Keselamatan Nelayan, Begini Fungsinya!

“Kami minta tunjukkan legal standing, bukan hanya peta kerja atau asumsi semata. Kalau mengklaim tanah itu milik negara, buktikan dengan dokumen resmi,” ujar Kades Tano dengan nada tegas.

Kades Tano juga mengecam tindakan Perhutani yang memasang patok-patok di wilayah desa tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya.

“BPN saja dalam mengembalikan batas tanah wajib berkoordinasi dengan pemerintah desa. Masa Perhutani bisa seenaknya pasang patok? Ini bukan soal siapa yang lebih berkuasa, melainkan soal siapa yang memegang data yang sah,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, pemerintah desa tidak memiliki kepentingan pribadi atas lahan yang dipermasalahkan tersebut.

“Kami semata-mata melindungi hak garap warga desa. Pemerintah desa tidak diuntungkan atau dirugikan dalam perkara ini. Prinsip kami, setiap klaim harus berbasis pada data valid, bukan sekadar klaim sepihak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur resmi melaporkan dugaan penyerobotan kawasan hutan negara di Desa Kebunagung kepada aparat kepolisian.

Baca Juga :  Tender Proyek 3,9 Miliar, Puskesmas Dringu Probolinggo Diikuti Puluhan Kontraktor

Laporan tersebut sudah diajukan sejak tahun 2022 dan hingga kini masih ditangani oleh Polres Sumenep.

Asisten Perhutani (Asper)/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Madura Timur, H. Rifa’i menjelaskan, bahwa lokasi yang dipermasalahkan berada di Petak 48, yang merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.

Kawasan ini, menurutnya, berstatus sebagai Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) yang berfungsi melestarikan sumber mata air.

“Dasar kami melakukan patroli dan pemeriksaan di sana adalah peta kerja resmi. Tapi kami menemukan adanya aktivitas Galian C di lokasi tersebut,” ungkap Rifa’i saat diwawancarai pada Selasa (23/4/2025) sore.

Rifa’i menuding bahwa kegiatan Galian C itu diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Kebonagung, Bustanul Affa.

Ia mengaku, pendekatan persuasif telah diupayakan sejak lama, bahkan sejak masa Asper sebelumnya, Dasirin, namun tidak membuahkan hasil. Ia menyebut justru terjadi penolakan dari pihak kepala desa.

“Pak Kades berdalih bahwa lahan itu adalah kawasan pemajekan. Tapi kami punya bukti kuat bahwa itu adalah hutan negara, termasuk peta kerja dan Berita Acara Tata Batas (BATB) yang melibatkan pemerintah kabupaten dan provinsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Perkuat Listrik di Giliraja, Warga Siap Nikmati Layanan 12 Jam Sehari

Karena tidak ada titik temu, Perhutani akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka telah menerima dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian.

“Walaupun laporan sudah kami ajukan, aktivitas Galian C tetap berlangsung. Saya pribadi bahkan pernah diintimidasi oleh Kepala Desa hingga hampir terjadi kekerasan fisik, namun saat itu saya didampingi penyidik dari Polres,” beber Rifa’i.

Menurut Rifa’i, area Galian C tersebut mencakup sekitar 2 hektare, dan aktivitas penggalian sudah berlangsung sejak tahun 2021, sebelum akhirnya dilaporkan pada tahun 2022.

Ia menambahkan, bahwa Perhutani juga telah mengadukan persoalan ini ke DPRD Sumenep dan saat ini tengah mempersiapkan surat resmi sesuai permintaan dewan.

Rifa’i menekankan, laporan ini bukan bermaksud untuk menyerang individu tertentu, melainkan merupakan kewajiban institusi Perhutani berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kalau kami diam, kami yang bersalah. Ini aset negara, bukan milik pribadi. Kami berkewajiban melaporkan jika ada upaya perusakan,” tandasnya.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya
Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim
DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025
BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus
Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!
Dibalik Seragam, Ada Luka: Polres Sampang Gelar Nobar Penuh Haru
Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai
Bakesbangpol Sumenep Kirim Delegasi ke Seleksi Paskibraka Jatim 2025

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:13 WIB

Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52 WIB

DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:43 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:29 WIB

Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!

Berita Terbaru

ACARA. Owner Arinna Premium Hijab menerima buket bunga dari tamu undangan dalam acara Fashion Show The Journey of Modesty di Ball Room Hotel JW Marriott, Surabaya, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB