Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Karena Kasus DD dan PTSL, Masyarakat Tidak Percaya Kejari Sampang

35
×

Karena Kasus DD dan PTSL, Masyarakat Tidak Percaya Kejari Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Madurapost.id – Adanya dugaan manipulasi proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sampang membuat geram LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur selaku pendamping hukum dalam laporan Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018 di Desa Sokobanah Daya dan Kasus PTSL tahun 2017 di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Warga yang menjadi saksi dan pelapor dalam dua kasus tersebut menjadi tidak percaya dengan kinerja penyidik kejaksaan Negeri Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kepala Desa Jadi Supplier, Pemerintah Desa Kadur Diduga Monopoli Program BPNT

Hal itu disampaikan Marzali selaku masyarakat desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah kepada MaduraPost saat berada di Kejaksaan Agung.

“Kami datang kesini untuk menuntut keadilan terhadap lemahnya penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Sampang,” Kata Marzali. Jumat (26/06/2020).

Marzali memaparkan bahwa penyidik kejaksaan Negeri Sampang tidak serius dalam upaya pemberantasan Korupsi di Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Dua Siswa SDN Aenganyar I Tenggelam di Pantai Sembilan, Pengacara Minta tidak Berhenti di Satu Tersangka

“Jika penyidik kejaksaan Negeri Sampang mau serius mengungkap kasus yang kami laporkan, Tidak mungkin kasus DD Sokobanah Daya sampai satu tahun lebih, Terus apa yang dikerjakan mereka,”Tambah Marzali.

Pihaknya berharap agar kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum Kejari Sampang menjadi Baik, Penyidik dan Kejari Sampang harus transparan dan melakukan proses hukum bukan berdasarkan logika.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-75, Bupati Sampang Ingin Segera Merdeka dari Corona

“Hukum itu berdasar Undang Undang, bukan berdasarkan logika, Makanya jangan dikira masyarakat miskin tidak tahu hukum terus dibodohi,” Tutup Marzali.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomo saat dihubungi melalui sambungan selulernya tidak aktif. (Mp/man/kk)