SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) memastikan bahwa perkara kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas area laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, masih terus berjalan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan yang mendalam.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Penyidikan masih berlanjut. Kami akan telusuri seluruh aspek dalam kasus ini hingga terang,” ujar Irjen Nanang kepada awak media, Selasa (8/4).
Menurutnya, penyelidikan terhadap perkara ini membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian karena menyangkut aspek legalitas kepemilikan atas wilayah laut yang secara hukum tidak bisa dimiliki secara pribadi.
Polisi, kata dia, tengah mempelajari semua dokumen dan keterangan yang telah dikumpulkan, serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Kapolda Nanang juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik yang menyimpang terkait penerbitan SHM atas area laut tersebut.
“Siapapun yang terlibat, jika terbukti melanggar hukum, pasti akan kami proses. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai adanya SHM yang mencakup area laut di kawasan pesisir Desa Gersik Putih.
Padahal, menurut ketentuan perundang-undangan di Indonesia, laut merupakan wilayah yang tidak bisa dimiliki secara perseorangan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk membuka kasus ini secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di tengah masyarakat.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost