Scroll untuk baca artikel
Headline

Kades yang Memberikan Surat Keterangan Meninggal Untuk Gugatan BERBAKTI ke MK ternyata..?

Avatar
11
×

Kades yang Memberikan Surat Keterangan Meninggal Untuk Gugatan BERBAKTI ke MK ternyata..?

Sebarkan artikel ini
Pasangan Calon BERBAKTI saat deklarasi kemenangan hingga ahirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) / Ilustrasi Madurapost.

PAMEKASAN, MaduraPost – Ada lima kepala Desa di Kabupaten Pamekasan yang membuat surat keterangan kematian warganya yang namanya masih terdaftar di DPT.

Surat suara atas nama orang yang sudah meninggal tersebut ternyata digunakan orang lain untuk mencoblos. Sehingga hal ini menjadi bagian materi gugatan yang disampaikan paslon Berbakti ke Mahkamah Konstitusi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Lima kepala desa yang memberikan surat keterangan kematian adalah Kades Palesanggar Taufik, Kades Bulangan Barat H.Surahman, Kades Pasanggar Romli, Kades Dasok Fathorrasyid dan Kades Lesong Laok Ade Ida Lailita Nurjannah.

Surat keterangan Kades tersebut digunakan tim kuasa hukum Berbakti untuk menggugat KPU ke MK agar bisa mendiskualifikasi Paslon Kharisma sebagai pihak terkait.

Mengapa hanya ada lima kades yang mau memberikan surat keterangan kematian, Padahal dalam isi gugatan terdapat beberapa desa yang diketahui terdapat orang mati yang namanya masuk di DPT?

Menurut salah satu kades yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa lima kepala desa yang memberikan surat keterangan kematian tersebut diduga adalah bagian Tim Sukses Paslon Berbakti.

Baca Juga :  Terkendala Jaringan Listrik TPST Sumenep Belum Beroperasi, Sampah Kian Menumpuk

“Itu tim suksesnya Berbakti, tapi di Desanya Kalah sama Kharisma, Hanya di Desa Palesanggar yang menang,” Kata Salah satu kades asal Kecamatan Pegantenan. Kamis (26/12/24).

Dirinya juga menyebutkan bahwa kades Bulangan Barat, Kades Palesanggar dan Kades Pasanggar pernah hadir dalam pertemuan para kades dalam rangka memenangkan Paslon Berbakti dirumah mantan kepala desa Bulangan Haji yang pada saat itu juga dihadiri Lora Baqir.

Berdasarkan salinan surat gugatan Tim kuasa hukum Berbakti, terdapat 77 orang meninggal yang namanya masih terdaftar di DPT yang tersebar di Desa Palesanggar, Pasanggar, Bulangan Barat, Dasok dan Lesong Laok.

Baca Juga :  Kenaikan Dana BPNT di Sampang Nunggu Surat Keputuan Kemensos

DPT orang meninggal yang paling banyak ada di Desa Palesanggar sebanyak 50 orang, Seperti atas nama Misnadin TPS 13 desa Palesanggar dengan surat keterangan kematian nomor : 0221/432.507.02/2024, tanggal 4 desember 2024.

Berikut daftat perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024 di lima Desa yang Kadesnya memberikan surat keterangan kematian agar Pilkada Pamekasan diulang atau Diskualifikasi Paslon Kharisma.

Pasanggar (Kades Romli).
1. Tauhid : : 65 Suara
2. Kharisma : 4.034 Suara
3. Berbakti : 3.988 Suara

Desa Palesanggar (Kades Taufik)
1. Tauhid : 32 Suara
2. Kharisma : 2.840 Suara
3. Berbakti : 3.430 Suara

Baca Juga :  Oknum Guru di Pamekasan Tampar Muridnya, Damai di Bawah Sumpah Kitab Suci Al-qur’an

Desa Bulangan Barat (Kades H.Surahman)
1. Tauhid : 39 Suara
2. Kharisma : 1.227 Suara
3. Berbakti : 899 Suara

Desa Dasok (Kades Fathorrasyid)
1. Tauhid : 74 Suara
2. Kharisma : 2.217 Suara
3. Berbakti : 898 Suara

Desa Lesong Laok (Kades Ade Ida Lailita Nurjannah)
1. Tauhid : 7 Suara
2. Kharisma : 927 Suara
3. Berbakti : 1.158 Suara

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan hasil penghitungan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024, Paslon Nomer urut 1 Fattah Jasin – Mujahid (Tauhid) memperoleh 17.307 Suara atau 3.0%. Paslon Nomer urut 2 KH.Kholilurrahman – Sukriyanto (Kharisma) Memperoleh 291.246 Suara atau 50,9 ℅. Sedangkan Paslon nomer urut 3 KH.Mohammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti) Memperoleh 263.740 Suara atau 46,1%.