SUMENEP, MaduraPost – Menanggapi pemberitaan terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, pihak bank memberikan klarifikasi resmi.
Dalam keterangan tertulis, BRI menegaskan bahwa mereka telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Heru H, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep menyampaikan, bahwa kasus ini bermula dari wanprestasi yang dilakukan oleh debitur.
“Yang bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai perjanjian,” jelasnya pada wartawan, Jumat (27/12).
Heru mengatakan, BRI telah memberikan upaya keringanan berupa restrukturisasi kredit. Namun, meski sudah diberikan kesempatan, debitur kembali gagal memenuhi kewajibannya.
“Kami sudah memberikan restrukturisasi sebagai bentuk keringanan, tetapi debitur tetap wanprestasi,” tambahnya.
Terkait lelang agunan, Heru memastikan bahwa BRI telah melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah debitur menerima Surat Pemberitahuan Lelang, sempat dilakukan negosiasi. Namun, setoran yang dilakukan debitur tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.
Heru juga menegaskan, bahwa pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan proses lelang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Heru menambahkan, bahwa BRI selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan operasional bisnisnya.
“Sebagai institusi keuangan, kami berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai GCG untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Sekedar informasi, kasus ini mencuat setelah laporan dugaan penipuan oleh BRI Cabang Sumenep resmi diajukan ke Polres Sumenep.
Namun, pihak bank membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa permasalahan ini terjadi karena wanprestasi debitur.
Saat ini, proses hukum masih berlangsung, dan kedua belah pihak diharapkan dapat menjunjung asas keadilan. Pihak BRI menyatakan siap untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang.
“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai prosedur yang ada demi kebaikan bersama,” pungkas Heru.***