SUMENEP, MaduraPost – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 ternyata juga mengalir ke Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Alokasi anggaran DBHCHT itu untuk memaksimalkan pengawasan yang berbentuk program Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal. Untuk penggunaan anggaran DBHCHT tahun 2021 ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Saat ini titik tekannya bukan lagi tentang sosialisasi penyadaran terhadap produk rokok ilegal.
“Saat ini kami hanya sebagai fasilitator dalam operasi nanti. Sesuai ketentuan kami hanya menjadi penanggung jawab saja, karena dalam pelaksanaanya nanti ada dari kantor beacukai, kepolisian, Satpol PP, kami dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep,” terang Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Rabu (6/10).
Laili menejelaskan, tahun ini anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal sebesar Rp 175 juta. Program itu akan menyasar ke setiap Kecamatan di ujung timur Pulau Madura.
Pihaknya mengaku sudah mengantongi toko-toko yang terbiasa menjual rokok ilegal, dengan menandai identitas pengenal. Sehingga, dalam pelaksanaan nanti bakal langsung menuju titik yang sudah ditargetkan.
“Itu berdasarkan data yang sudah kami himpun dari hasil pengawasan yang dilakukan setiap tahun. Selain itu pihak kontor cukai juga punya data tersendiri,” paparnya.
Untuk pelaksanaan program tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Cukai. Namun, sampai saat ini masih belum bisa disampaikan. Akan tetapi untuk persiapan, kata Laili, dipastikan sudah rampung secara keseluruhan.
“Karena titik-titik yang akan dituju itu sengaja dirahasiakan, kalau diberitahukan maka mereka ambil ancang-ancang untuk mengamankan produk rokok ilegal,” timpalnya.
Sementara untuk pelaksanaan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal sendiri nantinya secara detail teknisnya akan dipasrahkan ke Kantor Cukai. Sebab, pihaknya tidak berhak memberi sanksi, karena meraka telah membawa penegak hukim sendiri.
“Upaya-upaya untuk memberantas produk rokok ilegal terus kami kerahkan, tetapi memang dampaknya kurang maksimal. Dan tahun ini merupakan rentetan dari ikhtiar kami dalam menyadarkan masyarakat,” pungkasnya.