Scroll untuk baca artikel
Daerah

Juknis Konstruksi Pipanisasi Rp5,9 M Diduga Janggal, PDAM Pamekasan Sengaja Membiarkan

Avatar
5
×

Juknis Konstruksi Pipanisasi Rp5,9 M Diduga Janggal, PDAM Pamekasan Sengaja Membiarkan

Sebarkan artikel ini
Salah satu pekerjaan proyek pipanisasi di wilayah pantura. (dok Madura Post)

PAMEKASAN, MaduraPost – Juknis konstruksi proyek pipanisasi saluran air senilai Rp5,9 miliar di wilayah Kecamatan Waru-Pasean ternyata diduga banyak banyak yang janggal dalam proses pengerjaan. Seperti jarak dari bibir jalan raya sangat dekat, selain itu rabat jalan yang sengaja dirusak hanya untuk mempermudah pemasangan pipa.

Meski demikian, Direktur PDAM Pamekasan Agoes Bachtiar tidak mempermasalahkan hal tersebut, dan diakui memang sengaja membiarkan dengan alasan, meski jarak kurang dari satu meter, asal ada celah di samping jalan. Hal lain juga tidak mempermasalahkan sekalian tidak ada pemasangan pasir, sebelum penanaman pipa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Breaking News! Mobil Dinas Milik Pemkab Pamekasan Terlibat Kecelakaan di Bangkalan

“Tidak harus jarak satu meter dari bibir jalan raya dan tidak perlu pemasangan pasir sebelum penanaman pipa,” kata Agoes saat ditemui Komnas PKPU Pamekasan Zainal Fata di Kantor PDAM Pamekasan Jalan Kabupaten, Selasa (21/9).

Proyek garapan tersebut merupakan proyek milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan nilai kontrak Rp5.987.472.000.
Sedangkan penyedia jasa, PT Jaya Ria Engineering Alamat Desa Banjar Sari, Kecamatan Cerme Kabupaten Gersik.

Baca Juga :  Fenomena Langit Sumenep Terbelah dan Awan Berbentuk Burung

Zainal tidak hanya menemui Agoes, sebelumnya ia juga mendatangi Internal Komisi III DPRD Pamekasan. Di sana, aktivis pantura tersebut, panjang lebar bercerita seputar proyek yang saat ini dalam tahap pengerjaan.

Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Ismail berjanji akan melakukan inpeksi mendadak ke lokasi tersebut. Pokok persoalannya adalah juknis konstruksi seharusnya tidak bertentangan dengan aturan, seperti jarak dari bibir jalan raya memang seharusnya tidak kurang dari satu meter, agar tidak merusak jalan.

Baca Juga :  Demi Membantu Masyarakat Ditengan Pandemi Covid-19, Bupati Pamekasan Akan Salur Paket Sembako dan Uang Tunai Kepada PKL

“Jika memang demikian kami akan segera melakukan peninjauwan ke lokasi,” tegasnya.