Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

JCW Penuhi Panggilan Polda, 10 Paket Proyek Pokmas di Desa Bicorong Siap Diungkap 

Avatar
6
×

JCW Penuhi Panggilan Polda, 10 Paket Proyek Pokmas di Desa Bicorong Siap Diungkap 

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, MaduraPost – Pada tanggal 7 Januari 2021 Ketua Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Wacth (LSM JCW) kembali datangi Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait proyek Pokmas yang bersumber dari dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Hal itu dilakukannya karena memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dimintai keterangannya prihal laporan dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi 10 paket proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Brumbung, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diketahui, realisasi 10 paket proyek yang bersumber dari dana Hibah Provinsi Jawa Timur yang diduga ada penyimpangan tersebut merupakan anggaran tahun 2020 dengan jumlah anggaran kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga :  LSM JCW Minta Polres Sampang Segera Seret Penghina Wartawan ke Penjara

Abdur Rahem selaku pelapor dari perkara tersebut mengatakan, kedatangannya ke Polda Jatim itu memenuhi panggilan penyidik dari Ditreskrimsus untuk dimintai keterangannya.

“Bukti sementara dari dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut adalah bukti permulaan untuk dikembangkan oleh penyidik,” katanya pada saat memberikan keterangan kepada Wartawan MaduraPost, Jum’at (08/01).

Pada saat itu, ungkap Abdur Rahem, pihak penyidik menanyakan kepada dirinya tentang statmen pekerjaan yang diduga ada penyimpangan tersebut.

Baca Juga :  Waspada.! Penipuan Modus PSK Online Marak Terjadi di Sampang

“Yang jelas salah satu yang saya katakan ke penyidik, bahwa realisasi proyek tersebut patut dicurigai dan diduga terindikasi adanya tindak pidana. Sebab realisasi proyek itu sudah jelas tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan kepada penyidik, material untuk campuran itu diduga tidak sesuai dengan PCC 1 semen dan pasir 3-4. Sedangkan dilokasi pekerjaan campuran semen dan pasir yang digunakan adalah 8-10.

Baca Juga :  Ketok Palu ke 2 Terdakwa Pembunuhan Cakades di Pamekasan Divonis Seumur Hidup

“Kemudian saya juga katakan kepada penyidik, bahwa komposisi pasangan batupun diduga tidak akan bertahan lama dalam kekuatan menahan tanah, karena batu yang digunakan itu bukan batu gunung yang berkristal seperti dalam standart harga satuan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB),” tukasnya.

Kendati demikian, ia berharap kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporannya itu.

“Saya berharap kepada Kepolisian untuk segera mengembangkan dan menindaklanjuti laporan saya itu,” harapnya. (Mp/nir/uki)