SURABAYA, MaduraPost – Sejumlah organisasi kemasyarakatan yang mengatas namakan Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di Kanto Mapolda Jawa Timur. Aksi tersebut buntut dari dugaan korupsi Dana Insefti Daerah (DID) melaluin dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai 12 miliar rupiah. Kamis (06/02/2025).
Puluhan peserta aksi yang mengepung Mapolda Jawa Timur membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan untuk segera menangkap aktor dan pelaku dugaam korupai mega proyek di Kabupaten Sampang tersebut.
Korlap aksi dalam orasinya meminta Polda Jawa Timur untuk segera menetapakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana lapen di Kabupaten Sampang senilai 12 miliar. Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini kasus yang dilaporkan pada tahun 2022 tersebut masih berkutat di penyidikan.
“Dua tahun lebih kami menunggu progres laporan, tapi hingga saat ini tak ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian Polda Jatim,” ucap Faris Reza Malik dalam orasinya.
Ditampat sama orator dari lembaga perlindungan konsumen (LPK) berharap pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan koruspi di Sampang. Hal tersebut menurutnya sebagai bentuk kepercayaan publik terhadap marwah istitusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Korupsi ink adalah musuh kita bersama. Kita sebagai masyarakat bawah masih percaya terhadap kepolisian apabila kasus ini segera dituntaskan dan menengkap para pelaku,” ucapnya.
Diakhir orasinya para peserta aksi membuka bajunya sebagai bentuk sindirian terhadap pihak kepolisian yang sampai detik ini lamban dalam menanangani kasus besar seperti dugaan korupsi.
Sementara itu Kompol Sodiq selaku Kanit II Subdit Tipidkor Polda Jatim yang menangani perkara tersebut saat menemui peserta aksi menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Sampang sudah masuk tahap penyidikan.
“Sekanga perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, dan sebentar lagi berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya di hadapan masa aksi.
Bahkan pihakan juga tidka menampik kalau dalam kasusu tersebut sudah diketahui kerugian negara, akan tetap dirinya tidak bisa membuka kepada publik karena menurutnya bukan kewenangan dirinya.
“Intinya masih tahap penyidikan dan sudah ada kerugian megata. Ini saja yang bisa saya sampaikan ke publik,” pungkasnya.