SAMPANG, MaduraPost – LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan Polres Sampang dalam menangkap ZN (inisial) mantan Kades Banjar Talelah Kecamatan Camplong yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik Satreskrim Polres Sampang menetapkan ZN sebagai tersangka karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa tanda tangan SPJ pada realisasi Dana Desa tahun 2018.
Kasus Pemalsuan tandatangan SPJ Dana Desa Tahap II tahun 2018 di Desa Banjar Talelah membuka mata publik terkait kasus Dana Desa Tahun 2018 di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun beda penanganan Perkara antara DD Desa Banjar Talelah dengan DD Desa Sokobanah Daya, Namun unsur pidana yang terjadi sama.
Hal itu disampaikan Khairul Kalam dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur. Menurut Khairul kasus dugaan Korupsi yang terjadi di Desa Sokobanah Daya yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sampang sama seperti yang terjadi di Desa Banjar Talelah yang diproses oleh Polres Sampang.
Unsur pidana Pemalsuan tanda tangan dalam SPj yang dilakukan mantan Kades Banjar Talelah juga terjadi pada SPj Dana Desa di Desa Sokobanah Daya.
Namun Kepastian hukum yang dibuat buram oleh Kejari Sampang membuat pemalsuan tanda Tangan pada SPj DD Desa Sokobanah Daya tidak bisa dijerat pidana.
“Inilah fakta hukum di Kejaksaan Negeri Sampang, Pemalsuan tanda tangan dalam SPj Dana Desa Sokobanah Daya tidak memenuhi unsur Pidana,” Kata Khairul Kalam. Selasa (16/02/2021).
Selanjutnya Khairul Meminta Kajari Sampang untuk belajar hukum kepada Kapolres Sampang Terkait penanganan perkara pemalsuan tanda tangan SPj Dana Desa.
“Kalau dengan delik yang sama, Namun Kejari Sampang tidak berani menetapkan Kades Sokobanah Daya sebagai tersangka seperti yang dilakukan Polres kepada Mantan Kades Banjar Talelah, Maka Kejari Perlu belajar kepada Kapolres Sampang,” Tegas Khairul. (Mp/man/ron/rus)