JCW Jatim Minta Kajari Belajar Hukum ke Kapolres Sampang

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 16 Februari 2021 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, MaduraPost – LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan Polres Sampang dalam menangkap ZN (inisial) mantan Kades Banjar Talelah Kecamatan Camplong yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik Satreskrim Polres Sampang menetapkan ZN sebagai tersangka karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa tanda tangan SPJ pada realisasi Dana Desa tahun 2018.

Kasus Pemalsuan tandatangan SPJ Dana Desa Tahap II tahun 2018 di Desa Banjar Talelah membuka mata publik terkait kasus Dana Desa Tahun 2018 di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tingkatkan Ekonomi Desa, Kepala Desa di Sampang Study Banding ke Banyuwangi

Meskipun beda penanganan Perkara antara DD Desa Banjar Talelah dengan DD Desa Sokobanah Daya, Namun unsur pidana yang terjadi sama.

Hal itu disampaikan Khairul Kalam dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur. Menurut Khairul kasus dugaan Korupsi yang terjadi di Desa Sokobanah Daya yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sampang sama seperti yang terjadi di Desa Banjar Talelah yang diproses oleh Polres Sampang.

Baca Juga :  Tersangka Beras Oplosan Bebas, Widiarti : L Dibebaskan Demi Hukum

Unsur pidana Pemalsuan tanda tangan dalam SPj yang dilakukan mantan Kades Banjar Talelah juga terjadi pada SPj Dana Desa di Desa Sokobanah Daya.

Namun Kepastian hukum yang dibuat buram oleh Kejari Sampang membuat pemalsuan tanda Tangan pada SPj DD Desa Sokobanah Daya tidak bisa dijerat pidana.

“Inilah fakta hukum di Kejaksaan Negeri Sampang, Pemalsuan tanda tangan dalam SPj Dana Desa Sokobanah Daya tidak memenuhi unsur Pidana,” Kata Khairul Kalam. Selasa (16/02/2021).

Baca Juga :  Apresiasi Langkah JCW Surati PT Petrokimia Gresik, Slamet Ariyadi Ingin Mafia Pupuk Diberantas

Selanjutnya Khairul Meminta Kajari Sampang untuk belajar hukum kepada Kapolres Sampang Terkait penanganan perkara pemalsuan tanda tangan SPj Dana Desa.

“Kalau dengan delik yang sama, Namun Kejari Sampang tidak berani menetapkan Kades Sokobanah Daya sebagai tersangka seperti yang dilakukan Polres kepada Mantan Kades Banjar Talelah, Maka Kejari Perlu belajar kepada Kapolres Sampang,” Tegas Khairul. (Mp/man/ron/rus)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan
Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 18:41 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang

Jumat, 25 April 2025 - 21:22 WIB

Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Berita Terbaru