SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

Kebijakan dan Kekuasaan, Satpol PP Sebut SE Bupati Sumenep Tidak Berlaku

Avatar
×

Kebijakan dan Kekuasaan, Satpol PP Sebut SE Bupati Sumenep Tidak Berlaku

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, seolah tebang pilih saat melakukan penyegelan Kafe yang melebihi batas waktu jam malam.

Operasi yustisi tentang penerapan jam malam yang dilakukan tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP pada Sabtu, (13/2/2021) kemarin dinilai ada kejanggalan. Pasalnya, dalam operasi tersebut Satpol PP melakukan penindakan dan penyegelan terhadap Kafe yang membuka melebihi batas jam malam hanya pada satu Kafe saja.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ada dua Kafe yang digrebek Satpol PP. Pertama Kafe Cuan, dilanjutkan Kafe Java In yang sama-sama terletak di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Anehnya, Satpol PP malah tak berani melakukan penyegelan terhadap Kafe Java In. Para petugas hanya melakukan penyegelan kepada Kafe Cuan.

Kafe Cuan disegel oleh petugas sebab dinilai telah melebihi batas jam malam, ditambah para pengunjung yang over kapasitas hingga 50 persen pendatang.

Baca Juga :  Tidak Hanya Lewat Teleconference, Disdik Sumenep Akan Turun ke Sekolah

Taufikurrahman, Kasi Perda Satpol PP Sumenep menerangkan, penyegelan Kafe Cuan telah melanggar Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri). Sementara Kafe Java In, menurutnya, tidak dilakukan tindakan penyegelan, dengan alasan pengunjung kala itu kurang dari 50 persen.

“Satpol PP hanya melihat empat kursi dilantai dua Kafe Java In, makanya tidak dilakukan penindakan penyegelan,” katanya, saat dikonfirmasi media, Kamis (17/2).

Dia menegaskan, tindakan Satpol PP sudah sesuai dengan Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, serta kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dia juga menguraikan, dalam aturan itu, operasi usaha Kafe dan Resto saat ada kegiatan pelanggan ditempat, tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas Kafe.

Baca Juga :  Diduga Mesum di Area Masjid, Dua Sejoli Digelandang ke Polsek Pakong

“Apabila lebih akan dilakukan penindakan. Sedangkan untuk pesanan antar jemput tetap tidak ada pembatasan, akan tetapi harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Terkait simpang siur penutupan Kafe, kita ada SE baru. Kalau lebih 50 persen pengunjung, kita akan melakukan penutupan sesuai Inmendagri,” urai dia.

Padahal, Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 800/943/435.205/2020 tentang pemberlakuan jam malam bagi operasional Kafe, berlaku sejak 1 Januari 2021, berdasar pada Perbup nomor 452 tentang satuan tugas pengawasan Covid-19.

Disambung dengan Perbup nomor 61 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Taufikurrahman menjelaskan, bahwa sejak diterbitkannya Inmendagri dan Keputusan Gubernur Jawa Timur, maka dengan sendirinya SE Bupati tidak berlaku.

“Maka secara otomatis SE Bupati tentang pembatasan jam buka Kafe sudah tidak berlaku,” tegasnya.

Sekedar informasi, dalam Inmendagri dan Keputusan Gubernur, Kabupaten Sumenep tidak masuk PPKM. Dijelaskan, dalam Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro pada poin keempat huruf F, prioritas pemberlakuan PPKM di Provinsi Jawa Timur tidak menyebutkan Kabupaten Sumenep dan Madura secara keseluruhan.

Baca Juga :  Kurang Konsentrasi Saat Kendarai Sepeda Motor, Suswono Tabrak Pelajar Usia 9 Tahun

Terbukti, dalam surat Gubernur Jawa Timur, hanya tercatat untuk Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya dan Malang Raya. Sedangkan Madura secara keseluruhan tidak ada dalam isi Inmendagri tersebut.

Ditambah dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19, tidak menyebutkan Kabupaten Sumenep atau bahkan Madura secara keseluruhan ke dalam pemberlakuan PPKM.

Terlihat dalam poin pertama pemberlakuan PPKM hanya di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, diantaranya Kota Surabaya, Kota Sidoarjo, Kota Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar. (Mp/al/rul)

 

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.