Jaka Jatim Ultimatum KPK: Jangan Takut Usut Gubernur di Pusaran Hibah Jatim

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustiq, Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), saat melakukan aksi. Kamis (3/7).

Mustiq, Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), saat melakukan aksi. Kamis (3/7).

SURABAYA, Madura Post | Kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur kini memasuki babak menegangkan.

Genap setahun setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024, proses hukum para tersangka justru terkatung-katung tanpa kejelasan.

Tidak ada penahanan, tidak ada penangkapan, dan publik pun bertanya: apakah hukum masih tegak di negeri ini?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korupsi dana hibah APBD Jatim yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 7 triliun lebih adalah pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 silam. Namun hingga hari ini, masyarakat belum melihat langkah tegas KPK dalam menyeret semua aktor utama, termasuk kalangan eksekutif Jawa Timur.

Baca Juga :  Anggota Komisi II DPRD Sampang Minta Dinas Tegas Menindak Pengecer Pupuk Subsidi Nakal

Salah satu sorotan publik tertuju pada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada 20 Juni 2025, namun tidak hadir karena dinas luar negeri. Hingga kini belum ada pemanggilan ulang. Padahal posisi gubernur sebagai kepala daerah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki peran strategis dalam belanja hibah.

“Kalau bicara belanja hibah, itu jelas ranah eksekutif, bukan cuma legislatif. Gubernur pasti tahu persis jalur uangnya, dari perencanaan sampai penyaluran. KPK jangan tebang pilih!” tegas Mustiq, Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), saat melakukan aksi. Kamis (3/7).

Baca Juga :  Disaat Petani Butuh, Dinas Pertanian Sampang Batasi Pendistribusian Pupuk Subsidi

Jaka Jatim menilai publik sudah muak dengan drama penegakan hukum setengah hati. Menurut catatan mereka, alokasi dana hibah sejak 2019 hingga 2023 mencatat kerugian negara mencapai Rp 7,04 triliun, dengan rincian terbesar terjadi di tahun 2019 dan 2020.

Lebih memprihatinkan lagi, hasil audit BPK tahun 2024 juga menyoroti potensi kerugian hingga Rp 49 miliar, yang mencakup dana hibah tidak jelas peruntukannya serta Bantuan Keuangan ke desa tanpa pertanggungjawaban.

“Rakyat Jawa Timur sudah dirampok berkali-kali lewat modus dana hibah. KPK harus berani jumput paksa gubernur kalau memang tidak kooperatif. Jangan sampai rakyat hilang kepercayaan pada KPK,” imbuh Mustiq.

Baca Juga :  Soal Penanganan Sampah, DLH Sumenep Siapkan Anggaran 5 Miliar

Jaka Jatim pun mengeluarkan lima tuntutan keras kepada KPK, antara lain segera memanggil ulang Gubernur Jatim, memproses penahanan 21 tersangka yang mangkrak setahun penuh, memanggil pejabat Pemprov lain yang disebut-sebut terlibat dalam pertemuan tertutup di Yogyakarta, hingga memastikan tidak ada proses hukum masuk angin dan tebang pilih.

“Kami ingin KPK mendengar jeritan rakyat Jawa Timur yang capek dijadikan bancakan elit. Sudah saatnya aparat tidak takut pada penguasa,” pungkas Mustiq dengan nada lantang. (*)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jatim Diperiksa KPK, Jaka Jatim: Segera Tetapkan Tersangka, Uang Rakyat 7 Triliun Raib!
7 Triliun Uang Rakyat Raib, Jaka Jatim: KPK Masih Bungkam Soal 21 Tersangka
Smart Village Gagal Cerdas: Perusahaan Media Pegang Proyek Digital
Rokok Ilegal Merek PCX Marak di Pamekasan, Pedagang Toko: Sulit Dibedakan
Pj Kades Ragung Sampang Jarang Ngantor dan Balai Desa Terkunci Saat Jam Kerja
Ketegangan Mereda, Kepala Pasar Kolpajung dan Pedagang Kaderi Sepakat Berdamai
Koordinator JAKA Jatim Sesalkan Penutupan Kasus Gebyar Batik Pamekasan: Polres Ugal-Ugalan Tangani Korupsi
Gluffy Berry Click: Rokok Bodong Baru di Pamekasan, Mirip Legal tapi Tanpa Cukai

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:26 WIB

Gubernur Jatim Diperiksa KPK, Jaka Jatim: Segera Tetapkan Tersangka, Uang Rakyat 7 Triliun Raib!

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:11 WIB

7 Triliun Uang Rakyat Raib, Jaka Jatim: KPK Masih Bungkam Soal 21 Tersangka

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:06 WIB

Smart Village Gagal Cerdas: Perusahaan Media Pegang Proyek Digital

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:17 WIB

Jaka Jatim Ultimatum KPK: Jangan Takut Usut Gubernur di Pusaran Hibah Jatim

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:36 WIB

Rokok Ilegal Merek PCX Marak di Pamekasan, Pedagang Toko: Sulit Dibedakan

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB