SUMENEP, MaduraPost – Salah satu pasien nomor 6 warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang terjangkit virus corona di Surabaya diakui tak mengikuti Prosedur Tetap (Protap) perusahaan tempat dirinya bekerja.
Pasalnya, sejak ditetapkan positif covid-19 di laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) http://infocovid.jatimprov.go.id, pada Jumat (15/5) kemarin, pasien nomor 6 tersebut malah memilih melakukan isolasi mandiri di kediaman rumahnya sendiri.
“Sebenarnya dari perusahaan tempat dia bekerja sudah jelas protapnya. Jika sudah positif harus dilakukan Swab. Tapi tidak tahu, untuk pasien ini kok sepertinya tidak sama dengan yang lain. Saya dapat informasi untuk pegawai yang lain sesuai protapnya perusahaan. Nah, Dia mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya,” ungkap Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumenep, dr. Andre, Senin (18/5).
Padahal, kata Andre, saat ini semua perusahaan tengah membantu pemerintah untuk menemukan kasus Covid-19. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penularan.
“Kebetulan pasien nomor 6 ini asli Sumenep dan tugas kerjanya ada di Surabaya. Regulasinya kalau secara prinsip jika sudah isolasi mandiri maka tidak boleh mudik. Tapi kan dia orang Sumenep, tapi dia dinas di Surabaya, dia bekerja pulang pergi dari Sumenep-Surabaya,” katanya.
Meski tengah wara wiri bekerja dari Sumenep ke Surabaya, seharusnya kata Agus, sudah bisa melaporkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar untuk dilakukan Swab.
“Andai saya tahu kalau dia Rapid Test nya positif di perusahaannya di Surabaya, tidak akan saya terima. Harusnya, saat dia tahu hasilnya Rapid Testnya positif dia harus dirawat. Tapi dia malah pulang ke rumah,” tandasnya.
Untuk diketahui, pasien nomor 6 asal Sumenep yang terpapar covid-19 di Surabaya tengah bekerja di Bank BRI. (Mp/al/rul)