PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus Dana Hibah Fiktif yang dikelola oleh Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit desa cenlecen Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan telah menyiret tiga orang tersangka yakni Ustadz Zamahsyari, Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari dan Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida.
Ustadz Zamahsyari diduga sebagai aktor intelektual atas terjadinya tindak pidana korupsi yang menimpa Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit. hal itu dilihat dari struktur pengurus Pokmas yang ternyata adalah bagian dari keluarga Ustadz Zamahsyari.
Selain dua orang tersangka yakni Iwan Budi Lestari dan Atika Zalman Farida yang merupakan kerabat dan sepupu dari Ustadz Zamahsyari, Bendahara Pokmas Senja Utama ternyata adalah Ibu kandungnya sendiri.
Ibu kandung Ustadz Zamahsyari ST RM (inisial) juga ikut tanda tangan dalam proses pencairan Pokmas Senja Utama bersama Atika Zalman Farida di Bank Jatim Unit Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan.
“Ibu kandung Ustadz Zamahsyari hanya ikut tanda tangan pencairan di Bank Jatim, tapi tidak ikut tanda tangan NPHD,” Kata Khairul Kalam.
Meski demikian, Ibu kandung Ustadz Zamahsyari dinilai juga ikut bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara dalam hal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi proyek Pokmas Senja Utama.
“Kalau Ibu kandung Ustadz Zamahsyari tidak tanda tangan pencairan, Makan tidak akan ada dugaan korupsi Pokmas Senja Utama,” Tegas Khairul Kalam.
Adapun Bendahara Pokmas Matahari Terbit adalah SR (inisial) yang merupakan Istri dari Tersangka Iwan Budi Lestari.
Sama seperti Ibu kandung Ustadz Zamahsyari, SR hanya ikut tanda tangan pencairan ke Bank Jatim unit Kecamatan Waru, tapi tidak ikut tanda tangan NPHD.