Ibu Asal Sumenep Ini Rela Putrinya Disetubuhi Oleh Kepala Sekolah, Motif Pelaku Ritual Menyucikan Diri

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Potret salah satu anak di bawah umur yang menerima perlakuan kurang baik dari orang tuanya hingga mengalami trauma berat. (Istimewa for MaduraPost)

ILUSTRASI. Potret salah satu anak di bawah umur yang menerima perlakuan kurang baik dari orang tuanya hingga mengalami trauma berat. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, bahwa korban berinisial T adalah warga asli Kecamatan Kalianget.

T sendiri masih berusia 13 tahun alias masih duduk di bangku Sekolah Mengah Pertama (SMP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan ayah kandung korban kepada polisi pada 26 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu berinisial J (41), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi.

Tidak berselang lama dari laporan ayah korban, J akhirnya ditangkap polisi pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB dikediamannya, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, DPC PPP Sampang Gelar Konsolidasi Kemenangan Kiai Mamak dan Mas AB

“Pelaku merupakan Kepala Sekolah Dasar,” kata Widiarti dalam keterangannya, Sabtu (31/8) dini hari.

Sementara kronologi kejadian dari kasus ini berawal pada tanggal 26 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, Ayah korban mendengar informasi dari kerabatnya bahwa putrinya telah dicabuli oleh seorang Kepala Sekolah Dasar.

Menurut pengakuan Ayah korban ke polisi, saat kejadian, putrinya disuruh melakukan hubungan badan dengan si Kepala Sekolah Dasar alias J oleh istrinya sendiri inisial E atau ibu kandung T.

“Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual menyucikan diri,” kata Widiarti menjelaskan.

Di rumah pelaku, sang ibu memasrahkan anaknya untuk melakukan ritual menyucikan diri bersama J.

Baca Juga :  Komposisi Baru KPU Sumenep, Tantangan Besar Menanti di Pilkada 2024

“Setelah itu, korban disuruh masuk oleh ibunya ke rumah milik J, sedangkan sang ibu menunggu di luar rumah,” kata Widiarti.

Disitulah kemudian J melancarkan aksinya. Korban disuruh membuka pakaian dan langsung melakukan hubungan badan.

Setelah selesai melancarkan aksinya, J menyuruh korban dan ibunya untuk pulang.

Tidak hanya berhenti satu kali aja. J ternyata kembali ingin memuaskan nafsu bejatnya. Dia lagi-lagi meminta E untuk mengantarkan korban ke rumahnya.

Dengan alasan yang sama, ritual mensucikan diri. Pencabulan kedua yang dilakukan J akhirnya berjalan mulus.

“Korban diantarkan lagi kerumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J,” ujar Widiarti.

Parahnya lagi, beberapa bulan kemudian, untuk kesekian kalinya, J kembali mencabuli korban di sebuah Hotel yang berada di Surabaya.

Baca Juga :  Aji Kades Gelar Rokat Desa, Slamet Ariyadi Titip Pesan Penting Untuk Warga Sumber Waru

“Di Hotel itu pelaku melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Hasil keterangan polisi, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.

“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” kata Widiarti.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Widiarti juga menambahkan, bahwa ibu korban alias E ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“E ditangkap kasus TPPO, tapi lain kasus,” jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan, kasus yang terjadi pada T berlangsung sepanjang awal tahun 2024 hingga akhir Agustus.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Tahun PJS: Konsolidasi di Bali, Komitmen di Jurnalistik
Tambal Semen di Saluran Lama, Proyek Irigasi Sawah Tengah Jadi Sorotan
Surahmat Resmi Pimpin Pemuda Pancasila Pamekasan 2024-2029 Usai Muscab I dan Pelantikan
Turnamen Bola Voli HUT RI ke-80 di Pasean Tuai Kritikan Akibat Pungutan Parkir
Petronas Diintervensi SKK Migas, Nelayan Meradang Tak Ditemui
Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Nelayan Madura Geruduk Petronas di Gresik
HUT RI ke-80 di Tobai Tengah: Pemuda Ambil Peran, Warga Bersatu
Nelayan Pantura Sampang Siapkan Aksi ke Petronas dan SKK Migas

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Empat Tahun PJS: Konsolidasi di Bali, Komitmen di Jurnalistik

Rabu, 24 September 2025 - 20:29 WIB

Tambal Semen di Saluran Lama, Proyek Irigasi Sawah Tengah Jadi Sorotan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Surahmat Resmi Pimpin Pemuda Pancasila Pamekasan 2024-2029 Usai Muscab I dan Pelantikan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Turnamen Bola Voli HUT RI ke-80 di Pasean Tuai Kritikan Akibat Pungutan Parkir

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Petronas Diintervensi SKK Migas, Nelayan Meradang Tak Ditemui

Berita Terbaru