SUMENEP, MaduraPost – Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, bahwa korban berinisial T adalah warga asli Kecamatan Kalianget.
T sendiri masih berusia 13 tahun alias masih duduk di bangku Sekolah Mengah Pertama (SMP).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan ayah kandung korban kepada polisi pada 26 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu berinisial J (41), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi.
Tidak berselang lama dari laporan ayah korban, J akhirnya ditangkap polisi pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB dikediamannya, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
“Pelaku merupakan Kepala Sekolah Dasar,” kata Widiarti dalam keterangannya, Sabtu (31/8) dini hari.
Sementara kronologi kejadian dari kasus ini berawal pada tanggal 26 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, Ayah korban mendengar informasi dari kerabatnya bahwa putrinya telah dicabuli oleh seorang Kepala Sekolah Dasar.
Menurut pengakuan Ayah korban ke polisi, saat kejadian, putrinya disuruh melakukan hubungan badan dengan si Kepala Sekolah Dasar alias J oleh istrinya sendiri inisial E atau ibu kandung T.
“Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual menyucikan diri,” kata Widiarti menjelaskan.
Di rumah pelaku, sang ibu memasrahkan anaknya untuk melakukan ritual menyucikan diri bersama J.
“Setelah itu, korban disuruh masuk oleh ibunya ke rumah milik J, sedangkan sang ibu menunggu di luar rumah,” kata Widiarti.
Disitulah kemudian J melancarkan aksinya. Korban disuruh membuka pakaian dan langsung melakukan hubungan badan.
Setelah selesai melancarkan aksinya, J menyuruh korban dan ibunya untuk pulang.
Tidak hanya berhenti satu kali aja. J ternyata kembali ingin memuaskan nafsu bejatnya. Dia lagi-lagi meminta E untuk mengantarkan korban ke rumahnya.
Dengan alasan yang sama, ritual mensucikan diri. Pencabulan kedua yang dilakukan J akhirnya berjalan mulus.
“Korban diantarkan lagi kerumah terlapor di Perum BSA Sumenep, untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J,” ujar Widiarti.
Parahnya lagi, beberapa bulan kemudian, untuk kesekian kalinya, J kembali mencabuli korban di sebuah Hotel yang berada di Surabaya.
“Di Hotel itu pelaku melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Hasil keterangan polisi, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.
“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” kata Widiarti.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Widiarti juga menambahkan, bahwa ibu korban alias E ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“E ditangkap kasus TPPO, tapi lain kasus,” jelasnya.
Pihaknya juga mengatakan, kasus yang terjadi pada T berlangsung sepanjang awal tahun 2024 hingga akhir Agustus.***