Scroll untuk baca artikel
DaerahPemerintahan

Himbauan Bupati Sumenep, Sabtu dan Minggu Masyarakat Dilarang Keluar Rumah

7
×

Himbauan Bupati Sumenep, Sabtu dan Minggu Masyarakat Dilarang Keluar Rumah

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Demi menekan penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Kabupaten Sumenep, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat berencana akan memberlakukan pembatasan pergerakan warga antar desa di kawasan Kecamatan Kota.

Hal itu dikatakan Bupati Sumenep, Busyro Karim, meskipun Kabupaten Sumenep tidak ada warga yang terkonfirmasi terinfeksi covid-19, akan tetapi sebagai antisipasi penyebaran virus tersebut, perlu dilakukan program pembatasan pergerakan atau aktivitas masyarakat antar desa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Seluruh elemen di daerah harus tetap hati-hati dan waspada jangan sampai Covid-19 menyebar di Kabupaten Sumenep, sehingga perlu adanya antisipasi dari semua sisi termasuk salah satunya pembatasan pergerakan atau aktivitas masyarakat setiap akhir pekan,” terangnya pada awal media, Selasa (21/4/2020) kemarin.

Baca Juga :  Dinkes Sumenep Pastikan Tidak Akan Ada Puskesmas Lokcdown Lagi

Diketahui, pembatasan pergerakan masyarakat antar desa itu adalah usulan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep sebagai upaya pencegahan virus Corona atau covid-19, yang pelaksanaannya akan berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu saja, sehingga para warga yang berada di satu desa tidak diperkenankan melakukan aktiviitas di desa lain.

“Masyarakat hanya bisa beraktivitas di desanya saja, tidak boleh berkunjung atau mendatangi desa lain, kecuali ada kepentingan yang sangat mendesak,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Sampang Gelar Paripurna Sampaikan Rekomendasi Banggar dan Pendapat Akhir

Dia menyatakan, rencana pembatasan itu dilakukan agar pada akhir pekan masyarakat tidak keluar rumah kecuali ada keperluan mendesak. Sebab, salah satu upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 adalah mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Kami masih melakukan kajian lebih lanjut, bagaimana mekanisme serta bentuk pengawasannya agar benar-benar efektif, demi menjaga Kabupaten Sumenep aman dari Virus Corona ini,” papar Bupati dua periode ini.

Sebelumnya, pada hari Senin, 20 April 2020 kemarin, Pemkab Sumenep melakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Covid-19 oleh Tim Gugus Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Daleman Bangkalan Akhirnya Melakukan Perekaman E-KTP Massal

Dalam kegiatan itu, muncul usulan untuk menerapkan pembatasan pergerakan atau aktivitas masyarakat di kawasan Kota, karena selama ini menjadi daerah pusat aktivitas masyarakat.

“Jadi ini bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya membatasi pergerakan aktivitas warga pada Hari Sabtu dan Minggu di wilayah Kecamatan Kota, demi menjaga Sumenep aman dari wabah virus corona atau covid-19,” tandasnya. (mp/al/rus)