SUMENEP, MaduraPost – Hari ini, Kamis (18/2/2021) saksi penggugat R Soehartono penuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas kasus sengketa tanah Pasar Tradisional di Kecamatan Batuan.
Hal ini dibenarkan Hizbul Wathan, Kabag Hukum Pemkab Sumenep, saat dikonfirmasi pewarar di ruang kerjanya. Dirinya menerangkan, hingga saat ini perkembangan kasus tersebut terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN), dengan nomor perkara 03/PDT.G/2020/PN.Sumenep.
“Kita dapat panggilan pertama pada tanggal 6 Februari 2020 lalu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang jadi tergugat adalah Disperindag. Kemudian penggugat-nya adalah pak Suhartono,” ungkapnya, saat dikonfirmasi pewarta di ruang kerjanya, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wathan mengungkapkan, jika persidangan kasus sengketa itu telah berjalan jauh-jauh hari.
“Hari ini agendanya adalah keterangan saksi dari pihak penggugat,” ucapnya.
Dari hal itu, kata Wathan, kesaksian penggugat kemudian akan dilakukan pembuktian dilanjutkan kesimpulan.
“Ketika itu selesai, baru ada putusan,” singkatnya.
Dirinya menjelaskan, jika mekanisme persidangan terpaku pada persentasi titik tekan di pembuktian.
“Pembuktian ini, nanti meliput surat (Tanah, red), dari itu sudah sesuai,” jelas dia. (Mp/al/kk)