Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

GKS Minta Aparat Selidiki Sisa Dana Hibah KONI Sampang Rp 60 Juta

Avatar
6
×

GKS Minta Aparat Selidiki Sisa Dana Hibah KONI Sampang Rp 60 Juta

Sebarkan artikel ini
Kantor BPPKAD Kabupaten Sampang.(MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Aktivis LSM Garda Kawal Sampang (GKS) Nurul Hidayat meminta sejumlah aparat di Kota Bahari untuk turun tangan menyelidiki sisa dana hibah KONI Sampang Rp 60 juta tahun anggaran 2021, yang hingga saat ini masih belum dikembalikan ke Kas Daerah setempat.

“Temuan seperti ini seharusnya segera ditindaklanjuti, karena berdasarkan temuan tersebut, kami melihat banyak sekali persoalan pengelolaan seperti Dana Hibah uang rakyat yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena uang itu tidak terpakai di KONI,” kata Hidayat pasca mengetahui masalah itu saat dalam kegiatan audiensi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Mantan Kades Lesong Daya Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah

Hidayat menduga sisa dana hibah yang belum dikembalikan patut diduga sebagai upaya korupsi. Sehingga harus ada tindakan serius dari aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Tidak hanya itu, kata Dayat sapaan akrabnya, permasalahan keuangan dan anggaran bukan hanya kali saja, tetapi juga sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan anggaran masih perlu dipantau lebih jauh.

“Ini perlu dipertanyakan legalitas penggunaan sisa dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sampang melalui Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Permintaan klarifikasi ini dibuat berkaitan dengan legalitas penggunaan sisa dana hibah tahun 2021 sebesar Rp 60 juta KONI tahun lalu,” tandasnya.

Baca Juga :  Nelayan Madura Kepung SKK Migas, Rp21 Miliar Ganti Rugi Rumpon Masih Gelap

Sementara itu, Plt BPPKAD Hj. Hurun Len mengatakan, sisa dana hibah KONI Sampang di tahun 2021 belum masuk atau belum menyerahkan ke kas Daerah. Sampai saat ini belum ada laporan. Jika memang ada sisa dana hibah di 2021 tersebut wajib di kembalikan ke kas daerah, ini sudah pelanggaran dan patut di pertanyakan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Oknum PNS di Bangkalan Kesandung Kasus Narkoba

“Yang namanya dana hibah itu wajib di kembalikan jika ada sisa karena dana tersebut dari uang rakyat. Namun Ini sudah melanggar jika memang sisa uang dari dana hibah tersebut di 2021 tidak di kembalikan itu wajib di kembalikan ke kas daerah Kabupaten Sampang,” Ungkap Hj. Hurun, Selesa (3/8).