SAMPANG, MaduraPost – Aktivis LSM Garda Kawal Sampang (GKS) Nurul Hidayat meminta sejumlah aparat di Kota Bahari untuk turun tangan menyelidiki sisa dana hibah KONI Sampang Rp 60 juta tahun anggaran 2021, yang hingga saat ini masih belum dikembalikan ke Kas Daerah setempat.
“Temuan seperti ini seharusnya segera ditindaklanjuti, karena berdasarkan temuan tersebut, kami melihat banyak sekali persoalan pengelolaan seperti Dana Hibah uang rakyat yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah karena uang itu tidak terpakai di KONI,” kata Hidayat pasca mengetahui masalah itu saat dalam kegiatan audiensi.
Hidayat menduga sisa dana hibah yang belum dikembalikan patut diduga sebagai upaya korupsi. Sehingga harus ada tindakan serius dari aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Tidak hanya itu, kata Dayat sapaan akrabnya, permasalahan keuangan dan anggaran bukan hanya kali saja, tetapi juga sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan anggaran masih perlu dipantau lebih jauh.
“Ini perlu dipertanyakan legalitas penggunaan sisa dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sampang melalui Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Permintaan klarifikasi ini dibuat berkaitan dengan legalitas penggunaan sisa dana hibah tahun 2021 sebesar Rp 60 juta KONI tahun lalu,” tandasnya.
Sementara itu, Plt BPPKAD Hj. Hurun Len mengatakan, sisa dana hibah KONI Sampang di tahun 2021 belum masuk atau belum menyerahkan ke kas Daerah. Sampai saat ini belum ada laporan. Jika memang ada sisa dana hibah di 2021 tersebut wajib di kembalikan ke kas daerah, ini sudah pelanggaran dan patut di pertanyakan.
“Yang namanya dana hibah itu wajib di kembalikan jika ada sisa karena dana tersebut dari uang rakyat. Namun Ini sudah melanggar jika memang sisa uang dari dana hibah tersebut di 2021 tidak di kembalikan itu wajib di kembalikan ke kas daerah Kabupaten Sampang,” Ungkap Hj. Hurun, Selesa (3/8).