SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Bangun Toko Setelah Jadi Agen, LSM JCW: Biasa Rakyat Dikibuli

Avatar
×

Bangun Toko Setelah Jadi Agen, LSM JCW: Biasa Rakyat Dikibuli

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruptipn Watch (LSM-JCW) Khairul Kalam tidak memungkiri dengan keberadaan program BPNT di Kabupaten Pamekasan, yang hanya jadi bancakan kepentingan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Buktinya, para agen atau penyalur akhirnya terungkap banyak yang tidak memenuhi syarat dan aturan jadi agen. Bahkan meski ini tidak sesuai petunjuk dan aturan, pemerintah dan pihak bank meloloskan para agen.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kasus Bidan Selingkuh Berjalan di Tempat, JCW Warning Polres Sampang

“Ini program sembako sudah berjalan lama. Dari tunai ke non tunai. Sekarang para agen sudah memenuhi syarat. Mereka sudah punya usaha toko. Kenapa? Karena mereka bangun toko setelah jadi agen. Kan sudah biasa rakyat dikibuli,” kata Khairul merespons konfirmasi Madura Post, Jumat (24/9/2020).

Khairul memastikan, diawal program ini baru bergulir, banyak agen yang tidak memiliki usaha dan toko sembako. Namun karena tidak kalah taktis. Agen-agen ini merapat ke sekelompok elit mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga melakukan bisik-bisik ke pihak bank.

Baca Juga :  Jual Narkoba dan Sempat Kabur, Warga Batuputih Ditangkap Polisi

“Akhirnya mereka aman, lalu diloloskan jadi agen,” tuturnya.

Sebelumnya, Bank BNI Cabang Pamekasan kelimpungan menerima pendemo menyoal kasus BPNT. Bahkan perusahaan plat merah ini diduga terlibat dalam proses verifikasi pelolosan agen BPNT walau tak memenuhi syarat dan petunjuk teknis aturan.

Pendemo membawa sederet temuan yang sulit dibantah. Di antaranya tidak sedikit agen BPNT di Bumi Gerbang Salam tidak memenuhi syarat sebagai agen. Aturannya seperti yang termaktub dalam Pedoman Umum (Pedum) pelaksanaan program.

Baca Juga :  Puskesmas Pasean Adakan Kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

“Syarat jadi agen harus punya toko sendiri, baik toko kelontong atau peracangan. Namun di lapangan banyak ditemukan agen atau e-warong yang tidak memenuhi syarat,” kata koordinator aksi Abdurrahman.

(mp/liq/fat/rus) 

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.