“Germo” Bisnis Esek-Esek di Sampang Diciduk Polisi

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP Siswatoro) Saat memimpin press conference di Halaman belakang Mapolres setempat (Foto : Imron Muslim/MaduraPost).

Kapolres Sampang (AKBP Siswatoro) Saat memimpin press conference di Halaman belakang Mapolres setempat (Foto : Imron Muslim/MaduraPost).

SAMPANG, MaduraPost – Polisi berhasil menangkap HT (inisial) yang diduga sebagai mucikari bisnis esek-esek yang sempat meresahkan masyarakat di Desa Taddan Kecamatan Camplong. Minggu (26/03/2023).

Penangkapan tersebut bermula saat Aparat Penegak Hukum (APH) mendapatkan aduan masyarakat (dumas) terkait adanya bisnis haram tersebut di Kota Bahari.

Mendengar laporan tersebut, pelapor melakukan penyamaran untuk membongkar bisnis haram tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal pada har minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib saat pelapor melakukan penyamaran (undercover) kesalah satu lokasi yang disukan menjadi tempat pelacuran di Dsn. Rabe Jeteh, Ds. Taddan, Kec. Camplong, Kab. Sampang, saat itu pelapor masuk kelokasi tersebut dimana terdapat 3 (tiga) orang wanita (pelacur) yang bisa dipilih untuk melakukan hubungan intim, setelah pelapor memili salah satu wanita kemudian wanita tersebut langsung membawa pelapor kesalah satu kamar yang sudah disediakan ole tersangka (dilokasi tersebut),” kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro dalam keterang rilisnya, Kamis (23/03/2023).

Baca Juga :  Jaka Jatim Minta Kades Untuk Tranparan Dalam Proses Pendataan dan Realisasi BLT Dana Desa

Dalam mengelola bisnisnya tersebut pelaku mematok harga 150-200 ribu untuk sekali kencan. Yang mana dari hasil tersebut 50 ribu diterima oleh pelaku (mucikari).

“Setelah pelapor dan wanita (pelacur) tersebut berada didalam kamar pelapor melakukan interogasi kepada wanita (pelacur) tersebut dimana hasil dari interogasi tersebut yaitu tarif untuk sekali main berkisar Rp. 150.000, – (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan R. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang mana nantinya uang tersebut akan diberikan kepada Tersangka sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu wanita (pelacur) tersebut meminta pelapor untuk membuka pakaiannya, dan tak lama kemudian petugas datang dan mengamankan wanita (pelacur) tersebut berikut tersangkanya untuk dibawa Ke Poles Sampang gun proses selanjutnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Kreatif, Pemuda di Pamekasan Hadirkan Aplikasi Kertaspedia : Barang Bekas Bisa Jadi Uang

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatatannya kini (HT) harus mendekam dibalik jeruji besi yang diduga melangga pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan penjara.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi 1 DPR RI Kecam Tayangan Program XPOSE Uncensored Trans7
Tayangan Trans7 Dinilai Cemarkan Nama Baik Kiai dan Pesantren Lirboyo
Ibu Pemilik Toko Limbad Klarifikasi Pernyataan dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal
Dinas PUPR Pamekasan Akan Hentikan Proyek Peningkatan Jalan Tlagah – Bulangan Barat
Wabup Sampang RKH Ahmad Mahfudz: Cinta Tanah Air Adalah Iman, NU Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa
Abaikan Laporan Polisi, CV Dzarrin Putra Utama Ngutot Serobot Tanah Warga
Wabup Sampang Dorong Percepatan MBG, Sebut Manfaat Ganda bagi Rakyat
Politisi Gerindra Minta BGN Evaluasi Ahli Gizi Setiap SPPG di Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Komisi 1 DPR RI Kecam Tayangan Program XPOSE Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:57 WIB

Tayangan Trans7 Dinilai Cemarkan Nama Baik Kiai dan Pesantren Lirboyo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Ibu Pemilik Toko Limbad Klarifikasi Pernyataan dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Dinas PUPR Pamekasan Akan Hentikan Proyek Peningkatan Jalan Tlagah – Bulangan Barat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Wabup Sampang RKH Ahmad Mahfudz: Cinta Tanah Air Adalah Iman, NU Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa

Berita Terbaru

Polisi saat menggerebek minyak goreng oplosan yang berada di dusun polay timur desa bira tengah (sumber foto: hasil capture foto dari video yang beredar).

Hukum & Kriminal

Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:12 WIB