SAMPANG, Madurapost.id – Pelaku pembacokan yang terjadi di salah satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) disalah satu SPBU Desa Trapang Kecamatan Banyuates beberapa hari lalu tepatnya pada tanggal 30 Juli 2020 akhirnya berhasil diamankan pihak Satreskrim Polres Sampang.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Didit BWS saat pres rilis mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat tersangka Matraji Bin Samin mununggu untuk mengambil uang disalah satu ATM tersebut. Awalnya didalam mesin ATM itu ada korban (Supriyanto) yang lebih dulu mengambil uang. Akan tetap naas bagi korban, setelah keluar sari mesin ATM tersebut tersangka langsung menikamnya dengan sebilah celurit.
“Akibat tersinggung karena korban menurut tersangka melotot matanya,” kata Didit, Kamis (06/08/2020).
Sementara itu setelah menikam korban, tersangka langsung melarikan diri kearah timur dengan mengendarai sepeda motornya. Sementara Korban (Supriyanto) langsung dibawa ke Puskesmas setempat untuk dilakukan perawatan karena mengalami luka-luka.
“Tak lama kemudian tersangka itu langsung diamankan oleh Polsek Banyuates,”. imbuh Didit.
Dari kejadian tersebut pihak kepolisian berhasil menyita Barang Bukti (BB) sebilah celurit yang digunakan tersangka saat itu.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi karena dikenakan pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Mp/ron/kk)