PAMEKASAN, Madurapost.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh TP (inisial) warga Dusun Demmabu, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan terhadap anak dibawah umur beberapa hari yang lalu, saat ini berada dalam penanganan Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasus penganiayaan tersebut diketahui telah masuk ranah hukum pada tanggal 01/08/2020, sesuai dengan nomer surat bukti terima laporan polisi : TBL/252/VIII/RES.1.6./2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan.
Ach Fauzan, sebagai orang tua korban yang juga merupakan pelapor dari perkara tersebut mengatakan, kalau dirinya berharap pemukul anaknya tersebut dihukum seberat-beratnya.
“Saya sangat berharap kepada pihak Kepolisian agar pemukul anak saya itu dihukum seberat-beratnya, karena anak saya itu masih dibawah umur dan sama sekali tidak bersalah, lagian persoalannya itu masalah layang-layang,” kata Fauzan kepada Wartawan MaduraPost. Kamis (06/08/2020)
Lebih lanjut Ra Fauzan sapaan akrabnya menjelaskan kronologis terjadinya pemukulan terhadap putranya tersebut.
“Begini mas ceritanya, waktu itu layangan anak saya putus dan nyangkut di atas pohon pekarangan rumah orang, dan tiba-tiba layangan itu yang ngambil warga yang punya pekarangan tersebut, shi pemukul itu, dan sampai di bawah, layangan itu di ambil atau direbut seorang anak laki-laki dan waktu itu juga anak saya yang juga mau ngambil layangannya, tiba-tiba entah kenapa si pelaku langsung memukul anak saya hingga lebam di mukanya,” jelasnya.
“Maka dari itu, saya sangat memohon dan berharap kepada Aparat Kepolisian Pamekasan, agar pelaku penganiaya anak saya itu diproses dan di hukum seberat-beratnya,” harap Ra Fauzan.
Sampai ditayangkannya berita ini belum ada konfirmasi dari pihak Kepolisian Pamekasan, karena pada saat wartawan media ini menghubungi Kasubag Humas Polres Pamekasan melalui via telpon belum ada yang merespon. (Mp/nir/uki/kk)