Headline

Gedung Rp100 Miliar DPRD Sumenep Diklaim Milik Rakyat, Tapi Wartawan Dilarang Meliput

Avatar
×

Gedung Rp100 Miliar DPRD Sumenep Diklaim Milik Rakyat, Tapi Wartawan Dilarang Meliput

Sebarkan artikel ini
TAMPAK DEPAN. Potret gedung DPRD Sumenep yang terlihat megah berlokasi di Jalan Trunojoyo, Gedungan, Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Larangan mengambil gambar di area pembangunan gedung baru DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi perhatian publik.

Tak terkecuali anggota DPRD itu sendiri, Ahmad Juhairi. Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Nasdem itu menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proyek ini karena menggunakan anggaran publik.

“Silakan teman-teman media mengawasi pembangunan gedung baru DPRD. Itu milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat. Jadi, siapa saja berhak mengawasi proses pembangunannya,” kata Juhairi pada wartawan, Sabtu (21/12).

Pernyataan tersebut muncul setelah adanya laporan bahwa beberapa jurnalis dan pembuat konten media sosial dilarang memotret di lokasi proyek.

Baca Juga :  Nyuruh Kades Mencuri Sapi, Camat Batang-Batang Dipanggil Bupati

Insiden itu terjadi saat mereka melakukan siaran langsung TikTok, memanfaatkan pemandangan gedung yang sedang dalam tahap akhir pengerjaan.

Larangan itu diduga dilakukan oleh petugas yang mengaku sebagai penjaga proyek.

Transparansi Proyek

Juhairi menekankan, bahwa proyek senilai lebih dari Rp100 miliar ini harus dijalankan secara transparan. Ia mendesak Dinas PUTR dan kontraktor untuk terbuka terhadap masyarakat terkait perkembangan proyek.

Baca Juga :  Diduga Sopir Ngantuk, Satu Unit Mobil Mini Bus Nyungsep di Ketapang Sampang

“Publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana progres pembangunan ini. Keterbukaan adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah,” kata dia menegaskan.

Proyek ini diketahui mengalami keterlambatan penyelesaian dari kontrak yang seharusnya rampung pada 29 September 2024.

Dinas PUTR Sumenep memberikan tambahan waktu selama 50 hari kepada kontraktor, dengan penerapan denda keterlambatan sebesar 1/1.000 dari sisa anggaran yang belum digunakan.

Simbol Demokrasi

Politisi yang mewakili daerah pemilihan Masalembu, Gayam, dan Raas ini juga menekankan bahwa gedung DPRD merupakan simbol keterbukaan pemerintahan.

Baca Juga :  Tokoh Pantura Minta Polres Bangkalan Segera Ringkus Pelaku Pencabulan di Tanjung Bumi

Ia berharap, akses masyarakat termasuk jurnalis, dalam memantau proses pembangunan tidak dihalangi.

“Gedung ini adalah representasi demokrasi. Semakin transparan kita, semakin besar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan Dinas PUTR Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait insiden larangan foto tersebut.

Sementara publik terus menunggu penyelesaian pembangunan gedung baru yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2024 ini.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.