SUMENEP, MaduraPost – Gara-gara suami sering main judi, wanita di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2021 ini banyak yang menjanda. Gugatan dari istri minta cerai pada suamin lebih banyak dari dibandingkan kasus lainnya. Senin, 8 November 2021.
Tercatat di Pengadilan Agama (PA) Sumenep, kasus perceraian karena judi sekitar 59 perkara.
“Sisanya karena Zina, poligami dan lain – lain,” terang Panitera PA Sumenep, Lasemana, pada pewarta, Senin (8/11).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam uraian di PA Sumenep, sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2021, ribuan wanita di Sumenep resmi menyandang status baru, yakni janda.
Rinciannya, dari bulan januari hingga Oktober 2021 tercatat perkara yang masuk ke PA Sumenep sebanyak 526 cerai talak dan 777 cerai gugat. Total keseluruhan 1.303 perkara.
Sedangkan perkara yang sudah diputus oleh PA Sumenep, cerai talak sebanyak 487 perkara, cerai gugat sebanyak 702, total 1.189 perkara.
Dibandingkan tahun 2020 silam, sepanjang bulan Januari hingga Oktober, perkara yang masuk di PA Sumenep yakni cerai talak sebanyak 595 perkara, sedangkan gugat cerai sebanyak 839. Total sebanyak 1.434 perkara.
Untuk perkara yang sudah diputus oleh PA Sumenep sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2020, yakni cerai talak sebanyak 516 perkara yang diputus, sedangkan cerai gugat mencapai 783. Total 1.299 perkara.
Lasemana mengungkapkan, faktor utama perceraian di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini adalah adanya pihak ketiga. Faktor lain yaitu kurangnya tanggungjawab dari pihak suami baik materil maupun batin.
“Faktor paling berpengaruh karena media sosial semakin pesat. Sehingga satu pihak meninggalkan satu pihak lainnya,” terang dia.
Pihaknya juga menguraikan, faktor lain perceraian adalah terjadinya perselihan terus menerus yang dilakukan kedua belah pihak. Disamping itu, faktor ekonomi cukup dominan penyebab terjadi perceraian. Sementara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) minim.
“Kalau KDRT, perkara ini minim,” tandasnya.