Scroll untuk baca artikel
Daerah

Efisiensi Rapat Hanya Air Putih, Anggaran Mamin BPPKAD Kabupaten Probolinggo 2026 Tembus Rp644 Juta

Avatar
×

Efisiensi Rapat Hanya Air Putih, Anggaran Mamin BPPKAD Kabupaten Probolinggo 2026 Tembus Rp644 Juta

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO, MaduraPostKebijakan efisiensi anggaran di lingkungan BPPKAD Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan publik. Meski telah menerapkan aturan bahwa rapat internal aparatur sipil negara (ASN) hanya difasilitasi sebotol air putih, pagu anggaran makan dan minum (mamin) tahun 2026 tetap tercatat mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), rencana anggaran sementara belanja mamin di BPPKAD tahun 2026 tercatat sebesar Rp644.405.000. Nilai tersebut dinilai cukup besar di tengah kebijakan efisiensi yang tengah digaungkan pemerintah daerah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Anggaran Perbaikan Tebing Jalan Provinsi Di Sampang Hanya Rp 197 Juta

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah direncanakan dan tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).

“Anggarannya sudah ada di RUP, jadi sudah sesuai Surat Edaran (SE) yang kami patuhi,” ujar Kristiana, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, terdapat perbedaan perlakuan dalam penyediaan konsumsi rapat. Untuk rapat internal ASN, kebijakan yang berlaku hanya menyediakan air mineral. Namun, apabila kegiatan menghadirkan pihak eksternal seperti wajib pajak (WP) atau masyarakat umum, maka snack tetap disediakan sebagai bentuk pelayanan.

Baca Juga :  Perduli Terhadap Sesama, Ronggolawe FC Bagi-bagi Takjil dan Sembako Pada Pengguna Jalan di Pasean

Saat dimintai penjelasan lebih rinci terkait rincian penggunaan anggaran tersebut, Kristiana mengarahkan agar konfirmasi lanjutan dilakukan kepada sekretaris instansi.

Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat menilai masih terdapat potensi pemborosan. Pasalnya, volume rapat internal dinilai lebih dominan dibandingkan kegiatan yang melibatkan pihak luar. Dengan kondisi itu, publik mempertanyakan relevansi besaran anggaran yang tetap tinggi meski ada pembatasan konsumsi rapat internal.

Sorotan juga mengarah pada mekanisme pengadaan barang dan jasa (barjas). Muncul desakan agar penyedia mamin tahun ini memprioritaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Hal tersebut untuk mencegah dugaan praktik monopoli oleh penyedia tertentu yang disinyalir memiliki kedekatan dengan oknum pejabat berwenang.

Baca Juga :  Sekda Sumenep Angkat Bicara Soal Oknum ASN Terlibat Jual Beli Jabatan, Begini Katanya!

Publik berharap penyusunan anggaran di instansi pemerintah dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang dialokasikan, khususnya untuk belanja operasional seperti makan dan minum, diharapkan benar-benar mencerminkan prinsip efisiensi, bukan sekadar penggeseran pos belanja tanpa pengurangan nilai signifikan.