SAMPANG, MaduraPost – Polisi terus menyelidiki dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022 yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang yang dilaporkan oleh Persatuan Jurnalis Sampang (PJS)
Terbaru, penyidik Polres Sampang memanggil eks Kepala Dinas Diskominfo Sampang Aji Waluyo. Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh penyidik Polres Sampamg Ipda Muammar Amin.
“Benar mas hari ini kami memanggil mantan plt Kadis Kominfo Sampang untuk dimintai keterangan,” ujar Muammar kepada MaduraPost, Kamis (16/11/2023).
Menurut Mummar pemanggilan tersebut sebagai bahan penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
“Hasilnya nanti kami sampaikan lagi, intinya progres perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan terus,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Persatuan Jurnalis Sampang Faris Reza Malik mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh penyidik Polres Sampang. Menurutnya dugaan TPPU DBHCHT yang dilakukan oleh Diskominfo Sampang agar segera terbongkar.
“Saya berharap mafia DBHCHT tahun anggaran 2022 yang diduga dilakukan oleh Diskominfo Sampang segera terungkap,” ucap Faris.
Tak hanya soal pencucian uang, Faris berharap indikasi pemalsuan tanda tangan media yang diduga dipalsukan oleh pejabat Diakominfo Sampang juga segera diusut.
“Ada dugaan pemalsuan tanda tangan juga disana untuk mencairkan uang DBHCHT untuk publikasi, jadi kami berharap polisi segera mengungkap dalangnya,” pungkas Faris.





