Scroll untuk melanjutkan membaca
Kesehatan

Dugaan Melanggar Prokes, Warga Sampang Laporkan Direktur BAS dan Ketua Satgas Covid-19 Ke Polisi

Avatar
×

Dugaan Melanggar Prokes, Warga Sampang Laporkan Direktur BAS dan Ketua Satgas Covid-19 Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
H. Mino saat diwawancarai oleh awak media di Mapolres Sampang

SAMPANG, MaduraPost – Dugaan adanya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan oleh Direktur PT BPRS beserta Ketua Gugus Tugas Kabupaten Sampang di acara launching perubahan logo Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beberapa hari yang lalu, warga kembali melaporkan ke Polres Sampang. Kamis (19/08/2021).

Salah seorang pelapor, H. Mino, warga Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang mengatakan, dirinya sengaja mendatangi Mapolres setempat untuk mengirim surat berisi dugaan pelangaran Prokes yang dilakukan oleh direktur PT Bank Artha Sejahtera Sampang (BASS), Syaifullah Asyik beserta ketua Satgas Covid Kabupaten Sampang.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca
Baca Juga :  RSUD DR. H. SLAMET MARTODIRDJO PAMEKASAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

“Kita sebanarnya membuat laporan yang ditujukan kepada Direktur BAS dan Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten,” kata Mino usai memberikan surat ke SPKT Mapolres Sampang, Kamis (19/8/2021).

Menurutnya, melaporkan kepala daerah dan Direktur Bank Sampang secara tertulis terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang seakan-akan tidak ada penindakan dari pihak berwenang dalam hal ini kepolisian.

“Saya melaporkan karena kesannya tidak ada apa apa, padahal sebelumnya sangat tegas bagi masyrakat, dan ini sudah pelanggaran, yang saya laporkan ada dua orang tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun

Lanjut H. Mino, saat diminta bukti laporan ke pihak Polres Sampang, Polres Sampang mengatakan bahwa tidak usah tanda terima.

“Alasannya pihak polres sudah menyurati bapak Kapolres Sampang,” jelasnya.

Sementara, Kanit III Tipikor Polres Sampang Ipda Indarta membenarkan, bahwa ada warga Kabupaten Sampang menyurati terkait pelanggaran prokes yang digelar beberapa pekan lalu.

Baca Juga :  Tolak UU Omnibus Law, GMNI dan PMII Lakukan Aksi ke DPRD Pamekasan

“Ya sama aja bersurat dan laporan itu ada mekanismenya, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang nantinya jika sudah masuk ke Kapolres nanti ada disposisi,” jelasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya salah satu mahasiswa juga melaporkan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Kepala Bank Sampang Syaifullah Asyik saat acara peluncuran logo Bank Sampang pada 9 Agustus 2021 lalu yang menimbulkan kerumunan dan diduga melanggar prokes pada saat mas ma PPKM dan Sampang berada di level 3.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.