SUMENEP, MaduraPost – Dugaan praktik korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (28/4/2025).
Program BSPS, yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merenovasi rumah secara swadaya, tercatat menggelontorkan anggaran hingga Rp109 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, dugaan penyimpangan tercium kuat setelah dilakukan investigasi internal.
“Laporan ini saya ajukan atas nama pribadi, lengkap dengan seluruh hasil investigasi dan dokumen pendukung,” ujar Heri Jerman kepada awak media, Senin (28/4) pagi.
Menurut Heri, data-data yang diserahkan berasal dari hasil pemeriksaan di sejumlah kecamatan yang dijadikan sampel. Setiap kepala keluarga dalam program BSPS menerima bantuan material bangunan senilai kurang lebih Rp20 juta.
“Kami sudah mengumpulkan semua bukti dan temuan di lapangan. Sekarang tinggal menunggu langkah Kejari Sumenep,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi dokumen yang telah diterima.
Ia memastikan bahwa kajian mendalam akan dilakukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Nanti kami pelajari dulu semua bukti, dan akan kami padukan dengan konfirmasi dari berbagai pihak terkait,” kata Sigit singkat.
Hingga saat ini, Kejari Sumenep masih menelaah berkas laporan tersebut. Apakah dugaan korupsi dengan nilai fantastis ini akan berujung pada penetapan tersangka.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost