Dugaan Korupsi Rp109 Miliar di Sumenep, Irjen PKP Resmi Laporkan ke Kejari

Avatar

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMBOLIS. Inspektur Jenderal PKP, Heri Jerman, bersama jajaran Kejaksaan Negeri Sumenep saat menyerahkan laporan dugaan korupsi program BSPS, Senin (28/4/2025). (Istimewa for MaduraPost)

SIMBOLIS. Inspektur Jenderal PKP, Heri Jerman, bersama jajaran Kejaksaan Negeri Sumenep saat menyerahkan laporan dugaan korupsi program BSPS, Senin (28/4/2025). (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dugaan praktik korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (28/4/2025).

Program BSPS, yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merenovasi rumah secara swadaya, tercatat menggelontorkan anggaran hingga Rp109 miliar.

Baca Juga :  Viral, Langit Sumenep Kembali Bentuk Awan Berlafadz Allah

Namun, dalam pelaksanaannya, dugaan penyimpangan tercium kuat setelah dilakukan investigasi internal.

“Laporan ini saya ajukan atas nama pribadi, lengkap dengan seluruh hasil investigasi dan dokumen pendukung,” ujar Heri Jerman kepada awak media, Senin (28/4) pagi.

Menurut Heri, data-data yang diserahkan berasal dari hasil pemeriksaan di sejumlah kecamatan yang dijadikan sampel. Setiap kepala keluarga dalam program BSPS menerima bantuan material bangunan senilai kurang lebih Rp20 juta.

Baca Juga :  Target 10 Kursi di Pemilu Legislatif 2024, DPC Gerindra Sumenep Siapkan Kader Potensial

“Kami sudah mengumpulkan semua bukti dan temuan di lapangan. Sekarang tinggal menunggu langkah Kejari Sumenep,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi dokumen yang telah diterima.

Ia memastikan bahwa kajian mendalam akan dilakukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Nanti kami pelajari dulu semua bukti, dan akan kami padukan dengan konfirmasi dari berbagai pihak terkait,” kata Sigit singkat.

Baca Juga :  Akibat Miras Oplosan, Pelajar Asal Sumenep Tewas

Hingga saat ini, Kejari Sumenep masih menelaah berkas laporan tersebut. Apakah dugaan korupsi dengan nilai fantastis ini akan berujung pada penetapan tersangka.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru