PAMEKASAN, Madurapost – Kepolisan Resort Pamekasan Menetapkan dua Tersangka dalam Insiden Pembakaran Truk Bermuatan Tembakau Asal Bojonegoro yang di Bakar Sejumlah Massa di Lapangan Bulay Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam jumpa pers menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap dua orang tersangka setelah polisi memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang berasal dari Sumenep, Pamekasan dan Bojonegoro .
“Saksi – saksi yang kami periksa terdiri dari 5 orang dari sumenep, 5 orang dari pamekasan, sedangkan 2 orang dari Bojonegoro,” ujarnya, Rabu (21/09/22).
Dari hasil pemeriksaan saksi- saksi, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka inidial SY dari kecamatan Waru dan KH dari Kecamatan Pegantenan.
“SY berasal dari kecamatan waru sedangkan KH berasal dari Pegantenan,” imbunya.
Kedua laki – laki tersebut diamankan di tempat yang berbeda, SY di amankan di Desa Bicorong dan KH di amankan di Terminal Rongosukowati saat hendak mau bepergian.
Keduanya mempunyai peran masing – masing dalam aksi anarkis tersebut, SY berperan mengerakan massa dan menentukan titik kumpul. sedangkan KH merebut truk dan membawa ke TKP pembakaran.
” Keduanya mempunyai peran masing – masing SY mengerakan massa, sedang KH merebut truk dan membawa ke TKP pembakaran,” tandasnya.
Dari peristiwa melawan hukum tersebut tersangka akan dijerat pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun 6 bulan atau paling sedikit 2 tahun 8 bulan.