Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Orang Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Asli Warga Sampang

5
×

Dua Orang Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Asli Warga Sampang

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP : Kedua orang pelaku pengedar narkoba saat diamankan ke Mapolres Sumenep. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali tangkap pengedar narkoba jenis sabu. Sabtu, 22 Januari 2022.

Polisi menangkap dua pria pengedar narkoba di hari yang berbeda. Pelaku pertama yakni Lukman (32). Dia warga berkependudukan di Jalan Pahlawan, Nomor 22, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota. Namun saat ini tinggal di Dusun Bates Timur, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Lukman ditangkap polisi pada Jum’at (21/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIB kemarin, di teras rumah milik warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan.

Baca Juga :  Isra Mikraj dan Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan Lukman yakni dua paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu. Masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram. Total keseluruhan ± 1,71 gram.

Hasil informasi masyarakat yang didapat polisi, Lukman sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.

Pelaku kedua adalah Adi Yanto (45), warga berkependudukan di Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ini sering juga melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Batuan.

Baca Juga :  Program ‘Si Kapal’, Upaya Pemkab Sumenep Peduli Keselamatan Nelayan, Begini Fungsinya!

Namun, Adi Yanto ditangkap polisi di pinggir Jalan Raya Pasongsongan. Tepatnya di depan Kantor Bank Jatim Unit Pasongsongan, Desa Pasongsongan, Kecamatan setempat, sekitar pukul 04.00 WIB. Sabtu, 22 Januari 2022 alias hari ini.

Pelaku ini diketahui sering melakukan transaksi narkoba antar kabupaten. Dari tangan palaku, polisi mendapatkan BB satu kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram.

Baca Juga :  Dana Ganti Rugi Nelayan Rp21 Miliar Raib, Manajer Petronas Diperiksa Polisi

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan dalam rilisnya, Sabtu (22/1).

Kini kedua pelaku telah diringkus polisi, guna kepentingan penyidikan, keduanya dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sumenep.