Hukum & Kriminal

Dua Orang Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Asli Warga Sampang

×

Dua Orang Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Asli Warga Sampang

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP : Kedua orang pelaku pengedar narkoba saat diamankan ke Mapolres Sumenep. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali tangkap pengedar narkoba jenis sabu. Sabtu, 22 Januari 2022.

Polisi menangkap dua pria pengedar narkoba di hari yang berbeda. Pelaku pertama yakni Lukman (32). Dia warga berkependudukan di Jalan Pahlawan, Nomor 22, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota. Namun saat ini tinggal di Dusun Bates Timur, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng.

Lukman ditangkap polisi pada Jum’at (21/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIB kemarin, di teras rumah milik warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan.

Baca Juga :  Reses Tahap 3 DPRD Sumenep, Fattah Jasin : Kalau Sudah Diundang, Ya Harus Datang

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan Lukman yakni dua paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu. Masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram. Total keseluruhan ± 1,71 gram.

Hasil informasi masyarakat yang didapat polisi, Lukman sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.

Pelaku kedua adalah Adi Yanto (45), warga berkependudukan di Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ini sering juga melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Batuan.

Baca Juga :  Simpan Sabu, Pria Bangkalan Ditangkap Polisi

Namun, Adi Yanto ditangkap polisi di pinggir Jalan Raya Pasongsongan. Tepatnya di depan Kantor Bank Jatim Unit Pasongsongan, Desa Pasongsongan, Kecamatan setempat, sekitar pukul 04.00 WIB. Sabtu, 22 Januari 2022 alias hari ini.

Pelaku ini diketahui sering melakukan transaksi narkoba antar kabupaten. Dari tangan palaku, polisi mendapatkan BB satu kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram.

Baca Juga :  Internal DPD Partai Nasdem Sumenep Tak Harmonis, 1 Pengurus Hengkang

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan dalam rilisnya, Sabtu (22/1).

Kini kedua pelaku telah diringkus polisi, guna kepentingan penyidikan, keduanya dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sumenep.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.