SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Dua Budak Narkoba Asal Sokobanah Daya Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sampang

Avatar
×

Dua Budak Narkoba Asal Sokobanah Daya Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Satresnarkoba Polres Sampang telah berhasil mengamankan dua Budak Narkoba atas nama Amar bin Hasan (48) asal warga Dusun Panjalin Desa Sokobanah Daya dan Mat Tahyek, (45) warga Dusun Lon Nangkek Desa Sokobanah Daya

Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Hari Siswo, S.,S.H, mengatakan, dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, Amar yang diketahui sebagai pengedar diperoleh barang bukti berupa, tiga plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan 1 dengan berat keseluruhannya 301,02 gram.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kejari Bangkalan Musnahkan Barang Bukti, Ada Senjata Api Milik Mantan Anggota DPRD

“Dari hasil penangkapan kami berhasil mengamankan barang bukti, satu buah sendok sabu yang terbuat dari potongan kertas, satu bendel plastik klip bening, satu buah tas warna merah merek seraya, satu buah kresek warna hitam, satu timbangan elektrik merk Uniweigh, sedangkan dari tangan Mat Tahyek yang ketahui sebagai kurir, kami dapati barang bukti berupa buah Handphone merk Nokia model 1280 type RM – 647 Hitam,” kata Hari Kasatresnarkoba Polres Sampang, Selasa (21/7/2020).

Lanjut, Hari Siswo, kedua tersangka Amar bin Hasan telah di amankan tempat kejadian perkara (TKP) bertempat di dalam langgar yang berada di Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, dan waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, sedangkan Mat Tahyek diamankan di sebuah langgar Dusun Lon Nangkek, Desa Sokobanah Daya, pada Rabu tanggal 08 juli 2020 sekitar pukul 00.10 Wib.

Baca Juga :  Terbukti Melanggar UU ITE, Hosen Divonis Satu Bulan Penjara

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Anggota Satresnarkoba polres Sampang telah berhasil melakukan penangkapan tindak pidana Norkotika golongan 1 jenis sabu, pada saat dilakukan penangkapan barang bukti berupa tersebut langsung di amankan ke polres Sampang untuk melakukan penyedikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor tahun 2009 tentang narkotika, di pidana dengan penjara paling singkat enam Tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000. (Satu miliyar) dan paling banyak 10.000.000.000. (Sepuluh Milyar),” pungkasnya.(Mp/man/rul)

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Mayat Laki – Laki Ditemukan Warga Batang Batang di Sawah

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.