SUMENEP, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah selesai menggelar Rapat Paripurna guna membahas serta menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati 39 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi fokus pembahasan sepanjang tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan mengungkapkan, bahwa dari total Raperda yang telah disepakati, 30 di antaranya merupakan usulan dari legislatif, sementara 9 lainnya berasal dari eksekutif.
“Penyusunan daftar Raperda ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2025 dengan Nomor: 100.3/09/KEP/435.050/2025,” kata Hosnan, Senin (10/2/2025) kemarin.
Berikut rincian daftar Raperda yang akan dibahas,
Raperda Inisiatif DPRD
1. Peraturan mengenai sistem perencanaan pembangunan daerah.
2. Regulasi terkait penyelenggaraan parkir.
3. Revisi atas Perda Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional, serta penataan pasar modern.
4. Pengaturan mengenai reforma agraria.
5. Kebijakan terkait pengelolaan pasar.
6. Peraturan tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
7. Regulasi mengenai pengelolaan penerangan jalan umum dan lingkungan.
8. Sistem penyelenggaraan pendidikan.
9. Pedoman pengendalian pencemaran air permukaan untuk usaha tambak udang.
10. Pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan.
11. Regulasi terkait wawasan kebangsaan.
12. Aturan mengenai ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
13. Peraturan tentang ideologi Pancasila.
14. Kebijakan perlindungan serta pengembangan usaha tambak udang rakyat.
15. Regulasi mengenai perlindungan dan pemberdayaan petambak garam di daerah.
16. Pengelolaan serta pengawasan dana desa.
17. Peraturan tentang kepeloporan pemuda pesisir.
18. Regulasi pendidikan karakter bagi peserta didik.
19. Sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum daerah secara terintegrasi.
20. Pencegahan serta penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
21. Pedoman kerja sama publik dalam kegiatan pemerintahan Kabupaten Sumenep.
22. Perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.
23. Regulasi tentang perlindungan serta pengembangan ekonomi kreatif.
24. Pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
25. Izin pengambilan air permukaan.
26. Sistem kesehatan daerah.
27. Penanggulangan kemiskinan.
28. Fasilitasi pengembangan pondok pesantren.
29. Pembatasan usia pengguna media sosial.
30. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Raperda Usulan Pemerintah Daerah
1. Peraturan mengenai Perusahaan Umum Daerah Sumekar.
2. Regulasi tentang pertembakauan.
3. Perlindungan terhadap keris sebagai warisan budaya.
4. Penyertaan modal bagi PT WUS.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumenep 2025-2029.
6. Dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
7. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
8. Perubahan APBD untuk tahun anggaran 2025.
9. Penyusunan APBD tahun anggaran 2026.
Dengan ditetapkannya daftar Raperda ini, DPRD bersama Pemkab akan memulai pembahasan lebih lanjut guna menyempurnakan berbagai regulasi yang bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat di Sumenep.***