Scroll untuk baca artikel
Daerah

DPRD Sumenep Soroti Celah Tata Niaga Tembakau, Pabrikan Diduga Manipulasi Serapan

Avatar
28
×

DPRD Sumenep Soroti Celah Tata Niaga Tembakau, Pabrikan Diduga Manipulasi Serapan

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, saat mengikuti rapat komisi beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)
PROFIL. Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, saat mengikuti rapat komisi beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai masih lemah dalam merancang sistem pengawasan yang mampu menekan berbagai praktik curang dalam tata niaga tembakau.

DPRD Sumenep pun berencana memanggil sejumlah dinas teknis untuk mengurai persoalan ini.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat menegaskan, bahwa hingga kini masih banyak celah yang dimanfaatkan untuk melakukan pelanggaran. Kondisi ini, menurutnya, kerap merugikan petani tembakau.

“Banyak modus yang dimainkan, sehingga petani yang mestinya diuntungkan justru sering menjadi pihak yang paling menderita,” ujar Irwan, Kamis (21/8).

Baca Juga :  Klaim Pelaksana Proyek Pavingisasi di Barurambat Kota : Semua Sesuai Aturan

Ia mencontohkan, petani tidak bisa menjual hasil panennya secara langsung ke pabrikan. Sebaliknya, mereka dipaksa melalui tengkulak atau perantara.

“Bahkan ada oknum yang bukan bagian dari koperasi menyebarkan isu bahwa gudang pabrikan akan segera tutup. Tujuannya jelas, supaya petani panik dan melepas tembakaunya dengan harga murah,” jelasnya.

Selain itu, manipulasi data serapan juga marak terjadi. Menurut Irwan, pabrikan seringkali melaporkan kebutuhan tembakau jauh lebih rendah daripada kenyataan.

“Setelah kuota yang diumumkan itu terpenuhi, mereka mengaku gudang sudah tutup. Padahal, kenyataannya mereka masih melakukan pembelian lewat jalur perantara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Inilah Cara Unik Satpol PP Sumenep Saat Beri Edukasi Tentang Peredaran Rokok Ilegal

Situasi tersebut, lanjutnya, tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada perumusan sistem penjualan yang transparan sekaligus pengawasan yang lebih ketat.

“Masalah ini harus dikaji serius. Pemerintah harus hadir untuk memastikan pengawasan berjalan dengan baik,” katanya menegaskan.

Irwan juga menyoroti Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) serta Satpol PP. Menurutnya, anggaran tersebut seharusnya bisa dimaksimalkan untuk memperkuat pengawasan tata niaga.

Baca Juga :  Sokong Fasilitas Pendidikan, Disdik Sumenep Anggarkan Rp64 Miliar Untuk Perbaikan Infrastruktur Sekolah

“DKUPP memiliki kewenangan dalam mengendalikan pasar, sementara Satpol PP berperan menegakkan aturan daerah. Kedua lembaga ini mestinya bisa berkolaborasi untuk mengawasi peredaran tembakau,” papar Irwan.

Karena itu, Komisi II DPRD Sumenep akan mengagendakan pemanggilan terhadap dinas terkait agar pembahasan mengenai instrumen pengawasan bisa dilakukan lebih mendalam.

“Eksekutif harus turun langsung, melakukan monitoring secara konsisten terhadap pabrikan, agar tata niaga tembakau berjalan adil bagi semua pihak, terutama petani,” pungkasnya.***