Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dorong Regulasi Berkeadilan, KemenHAM Jatim Tekankan Perda Bangkalan Berperspektif HAM

Avatar
38
×

Dorong Regulasi Berkeadilan, KemenHAM Jatim Tekankan Perda Bangkalan Berperspektif HAM

Sebarkan artikel ini
Pendampingan penyusunan produk hukum daerah dari persepektif ham di bangkalan oleh kanwil Kemenham Jawa Timur (foto: Suryadi Arfa/MaduraPost).
Pendampingan penyusunan produk hukum daerah dari persepektif ham di bangkalan oleh kanwil Kemenham Jawa Timur (foto: Suryadi Arfa/MaduraPost).

BANGKALAN, MaduraPost – Kantor Wilayah Kementerian HAM (KemenHAM) Jawa Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar setiap peraturan daerah (perda) yang disusun berlandaskan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang digelar di Gedung Maduratna Bangkalan, Kamis (18/9/2025).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Kanwil KemenHAM Jatim, Toar R.E. Mangaribi, menegaskan bahwa produk hukum daerah harus memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi instrumen penarikan kewajiban.

Baca Juga :  Ibu Durhaka Suka Ngobral Cinta, Anak Masuk Penjara

“Produk hukum jangan hanya dijadikan alat menarik pajak atau retribusi. Kebijakan fiskal tidak bisa diberlakukan secara general, melainkan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Pajak yang dihimpun daerah pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat melalui layanan pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, juga menekankan pentingnya perspektif HAM dalam setiap regulasi yang lahir. Menurutnya, perda harus mencerminkan perlindungan hak warga tanpa ada diskriminasi.

Baca Juga :  10 Ribu Wirausaha Baru di Pamekasan Hoax yang Diganjar Penghargaan

“Kami ingin setiap regulasi di Bangkalan benar-benar melindungi kepentingan masyarakat. Aturan yang diskriminatif justru harus dihindari,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bangkalan, Nurhakim, menyebut ada dua kategori besar yang wajib menjadi acuan, yakni hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipil dan politik.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan, bahwa semua warga memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Karena itu, perda yang disusun nanti tidak boleh mendukung diskriminasi, melainkan mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Tersangka Beras Oplosan di Pengadilan Negeri Sumenep Ditolak