Dorong Regulasi Berkeadilan, KemenHAM Jatim Tekankan Perda Bangkalan Berperspektif HAM

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendampingan penyusunan produk hukum daerah dari persepektif ham di bangkalan oleh kanwil Kemenham Jawa Timur (foto: Suryadi Arfa/MaduraPost).

Pendampingan penyusunan produk hukum daerah dari persepektif ham di bangkalan oleh kanwil Kemenham Jawa Timur (foto: Suryadi Arfa/MaduraPost).

BANGKALAN, MaduraPost – Kantor Wilayah Kementerian HAM (KemenHAM) Jawa Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar setiap peraturan daerah (perda) yang disusun berlandaskan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang digelar di Gedung Maduratna Bangkalan, Kamis (18/9/2025).

Kepala Kanwil KemenHAM Jatim, Toar R.E. Mangaribi, menegaskan bahwa produk hukum daerah harus memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi instrumen penarikan kewajiban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tak Pernah Kerja, ASPRI Bupati Pamekasan Rangkap Pendamping Desa Dapat Nilai B

“Produk hukum jangan hanya dijadikan alat menarik pajak atau retribusi. Kebijakan fiskal tidak bisa diberlakukan secara general, melainkan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Pajak yang dihimpun daerah pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat melalui layanan pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, juga menekankan pentingnya perspektif HAM dalam setiap regulasi yang lahir. Menurutnya, perda harus mencerminkan perlindungan hak warga tanpa ada diskriminasi.

Baca Juga :  Maraknya Rokok Ilegal, Tim Satgas Bangkalan Gelar Operasi di Pasar Arosbaya

“Kami ingin setiap regulasi di Bangkalan benar-benar melindungi kepentingan masyarakat. Aturan yang diskriminatif justru harus dihindari,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bangkalan, Nurhakim, menyebut ada dua kategori besar yang wajib menjadi acuan, yakni hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipil dan politik.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan, bahwa semua warga memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Karena itu, perda yang disusun nanti tidak boleh mendukung diskriminasi, melainkan mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Selain Mengantarkan Orang Sakit, Mobil SiGAP Juga Bisa Dipakai Mencairkan Dana Desa

Penulis : Suryadi Arfa

Editor : Imron Muslim

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UT Surabaya Resmikan Desa Binaan di Juruan Daya, Dorong Pengembangan Wisata Lokal Pantai Galung
PT. Arinna Makmur Sentosa Gelar Sholawat Akbar Bersama Habib Ali Zainal Abidin Bin Assegaf
Sumenep Raih Dua Penghargaan di Ajang Fesyar Jatim 2025
Kerapan Sapi Sumenep 2025: Tradisi, Prestasi, dan Magnet Ekonomi Warga
Warna-Warni Kreativitas Anak Meriahkan Pendopo Agung Keraton Sumenep
Pendopo Agung Keraton Jadi Panggung Imajinasi Anak-anak di Sumenep
Akademi Kesehatan Sumenep Gelar Yudisium dan Sumpah Profesi Farmasi ke-IV
BPRS Bhakti Sumekar Dorong Literasi Finansial Pelajar di Lenteng

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 15:49 WIB

Dorong Regulasi Berkeadilan, KemenHAM Jatim Tekankan Perda Bangkalan Berperspektif HAM

Rabu, 17 September 2025 - 11:12 WIB

UT Surabaya Resmikan Desa Binaan di Juruan Daya, Dorong Pengembangan Wisata Lokal Pantai Galung

Selasa, 16 September 2025 - 23:41 WIB

PT. Arinna Makmur Sentosa Gelar Sholawat Akbar Bersama Habib Ali Zainal Abidin Bin Assegaf

Senin, 15 September 2025 - 10:27 WIB

Sumenep Raih Dua Penghargaan di Ajang Fesyar Jatim 2025

Minggu, 14 September 2025 - 13:39 WIB

Kerapan Sapi Sumenep 2025: Tradisi, Prestasi, dan Magnet Ekonomi Warga

Berita Terbaru