SUMENEP, MaduraPost – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau.
Setelah sebelumnya menggelar aksi demonstrasi, organisasi mahasiswa ini kembali melanjutkan perjuangannya dengan mengadakan audiensi bersama Komisi II DPRD Sumenep pada Senin (8/9/2025).
Isu utama yang mereka bawa adalah desakan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tembakau segera direvisi.
Ketua PC PMII Sumenep, Khairus Sholeh atau yang akrab dipanggil Eros, menilai aturan tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai kepada petani.
“Sumenep dikenal sebagai daerah penghasil tembakau unggulan, bukan hanya di Madura tapi juga di tingkat nasional. Sayangnya, perda ini belum menjamin kesejahteraan petani, termasuk terkait kepastian harga dan perlindungan asuransi ketika terjadi gagal panen,” ungkap Eros, Senin (8/9) siang.
Dalam pandangan PMII, terdapat sejumlah kelemahan mendasar dalam aturan yang berlaku. Di antaranya, tidak adanya pasal yang mengatur subsidi kerugian bagi petani yang merugi karena gagal panen.
Selain itu, belum ada ketentuan jelas mengenai harga dasar tembakau varietas lokal, meskipun kualitasnya sudah diakui luas.
Eros juga menyinggung adanya potensi praktik pungutan liar (pungli) akibat klausul tentang sumbangan dari pihak ketiga kepada pemerintah.
Lebih jauh, ia menilai pengawasan tata niaga tembakau masih lemah karena keterlibatan multisektor belum maksimal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, menyatakan dukungannya terhadap langkah mahasiswa.
Ia mengakui bahwa tembakau asal Sumenep memiliki kualitas khas yang sulit disaingi daerah lain.
“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi. Tembakau Sumenep ini memang punya aroma dan kualitas khusus. Karena itu, regulasinya memang harus berpihak kepada petani,” ujarnya.
Meski begitu, Chainur yang akrab disapa Inong itu menyebutkan, bahwa tembakau hingga kini belum masuk dalam kategori tanaman pangan pokok yang memperoleh jaminan asuransi gagal panen.
Namun, pihaknya sedang mengupayakan agar tembakau dapat masuk ke dalam skema pupuk bersubsidi yang saat ini hanya berlaku untuk sembilan komoditas pokok.
Sementara itu, Idham Halil Kepada Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep menyebut, pihaknya telah turun langsung memantau aktivitas sejumlah gudang tembakau sejak awal September 2025.
Hanya saja, ia mengakui pengawasan belum optimal lantaran keterbatasan tenaga dan sumber daya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H. Faisal Muhlis, memastikan bahwa pihak legislatif siap mengawal revisi perda.
Ia menegaskan, DPRD terbuka untuk menghapus pasal-pasal yang dianggap tidak relevan demi menghasilkan regulasi yang lebih berpihak pada petani maupun pelaku usaha tembakau.
“Perda ini sudah seharusnya dievaluasi. Kalau ada pasal yang memberatkan, bisa direvisi atau dihapus. Kami ingin aturan baru benar-benar menjadi payung hukum yang berpihak kepada petani,” tegas Faisal.
Faisal juga menekankan pentingnya melibatkan perguruan tinggi lokal dalam penyusunan naskah akademik (NA) perda.
Baginya, partisipasi akademisi akan membuat regulasi lebih sesuai dengan kondisi lapangan.
“Perguruan tinggi di Sumenep harus dilibatkan, karena mereka memahami secara langsung karakteristik serta potensi tembakau di daerah ini,” pungkasnya.***






