Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ditengarai Mempermainkan Aturan, Pemuda Akan Surati Camat Dungkek dan DPMD Sumenep

4
×

Ditengarai Mempermainkan Aturan, Pemuda Akan Surati Camat Dungkek dan DPMD Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan layangkan surat tekait persoalan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat yang dinilai main-main dengan aturan.

Diberitakan sebelumnya, Pemdes Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, kembali memanas. Pasalnya, usai mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 dan 2, hingga surat keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa pada 16 Juni 2020 lalu, Kepala Desa (Kades) Lapa Laok akhirnya mencabut keputusannya tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Honor Belum Dibayar Lunas, PKL Undangan Bupati Sampang Protes

Namun tak berselang lama, tepatnya saat mencabut SK pemberhentian perangkat desa pada tanggal 29 Juli 2020 lalu, seakan dinilai bermain-main dengan hukum, Kades Lapa Laok lagi-lagi turunkan SP1 hingga SP2 kepada orang yang sama.

Ironisnya, belum genap satu minggu Kades kembali menurunkan surat teguran lagi terhadap beberapa perangkat di desanya.

Baca Juga :  DPMD Sumenep : Jika Ada Permasalahan di Desa dan Merasa Tidak Puas PTUN-kan saja

Diketahui, SP1 yang kembali keluar pada tanggal 3 Agustus 2020, dinilai sangat begitu dekat jarakanya dengan keluarnya surat pencabutan SK pemberhentian, kemudian disusul kembali dengan SP2 pada tanggal 14 agustus 2020.

“Pihak pemuda Garda akan menindak lanjuti dengan cara mengirimkan klarifikasi ke pihak Kades, Camat, dan DPMD, meminta kejelasan apa yang dimaksud dari poin SP1 dan 2,” ungkap Abd. Basith, Ketua Garda Raya Desa Lapa Laok, Sabtu (15/8).

Baca Juga :  Mantan Perangkat Desa Lapa Laok Dungkek Akan Tempuh Jalur Hukum

Perlu diketahui, dalam isi SP1 dan 2 yang dikeluarkan Pemdes Lapa Laok berbunyi, tidak harmonis dan deskriminatif dengan sebagian masyarakat.

“Karena sebenarnya itu abstrak dari poin SPnya,” tukasnya. (Mp/al/rul)