Scroll untuk melanjutkan membaca
Daerah

Proyek TPJ di Desa Larangan Luar Terindikasi Tidak Sesuai RAB

Avatar
×

Proyek TPJ di Desa Larangan Luar Terindikasi Tidak Sesuai RAB

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Proyek Tembok Penahan Jalan (TPJ) yang sedang dikerjakan di Dusun Morpenang, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan diduga hanya dijadikan Lahan Korupsi oleh pelaksana sehingga menjadi polemik pada beberapa elemen masyarakat.

Pantauan MaduraPost, dalam proses pengerjaanya, proyek tersebut terlihat banyak kejanggalan, seperti tidak adanya papan informasi sebagai transparansi publik, juga vtatanan batunya tatanan batu kosong, menggunakan abu sirtu sebagai campuran adonan (campuran pasir dan semen).

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Zainal Seninggih Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (LSM GEMPUR) mengatakan, bahwasannya dengan tidak adanya papan informasi dilokasi proyek tersebut jelas sudah melanggar aturan.

“Proyek tersebut sudah melanggar undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menyebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh informasi,” katanya, Sabtu (15/08/2020).

Baca Juga :  Realisasi Proyek Rabat Beton dari Dana Desa 2020 di Tampojung Tengah Diduga Jadi Lahan Korupsi

“Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tersebut mengaris bawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Zainal Seninggih menjelaskan “Hak atas informasi menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara seperti pelaksanaan proyek itu untuk diawasi publik, maka makin dapat dipertanggungjawabkan hasilnya,” ungkapnya.

Selain itu dia juga mengatakan, bahwa apa yang terealisasi pada proyek tersebut banyak hal yang jelas-jelas sudah melanggar aturan dan juga diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan RAB yang ada.

Baca Juga :  Ratusan Guru Non Katagori di Pamekasan Ajukan Berkas Permohonan BLT

“Terbukti tatanan batunya tatanan batu kosong, menggunakan campuran abu sirtu pada adonan pasir dan semen dan tidak ada galian pondasi artinya susunan batunya langsung ditindijkan ke tanah,” sebut dia kepada Wartawan MaduraPost di dekat lokasi proyek.

Zainal Seninggih menegaskan, kalau dirinya akan menindak lanjuti dan akan berkordinasi dengan pihak yang berwajib atas temuannya tersebut

“Kami sebagai kontrol sosial tentunya tidak akan tinggal diam terhadap realisasi proyek sperti itu, dan kami akan tindak lanjuti serta kami akan segera kordinasikan dengan pihak yang berwajib dan saya akan kawal temuan saya ini sampai proses lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  LBH Pusara VS Fraksi PPP DPRD Pamekasan, Siapa yang Hebat ?

Salah seorang yang berada dilokasi proyek yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, kalau proyek tersebut milik desa dari Dana Desa.

“Proyek ini milik desa mas, dari Dana Desa,” ucapnya.

Melalui hubungan telpon, Kepala Desa setempat Barisi membenarkan, bahwasanya proyek tersebut milik desa.

“Proyek itu benar mas milik desa, dari Dana Desa,” tuturnya.

Disoal terkait jumlah anggarannya itu berapa dan apakah penggunaan abu sirtu itu sesuai RAB, kepala desa mengatakan, kalau dirinya tidak tahu.

“Saya lupa anggarannya itu berapa mas, saya tidak tahu campuran abu sirtu itu, biar saya tanya dulu ke pekerja,” tuturnya. (Mp/nir/uki/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.