SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) setempat lakukan pembenahan pada sektor wisata. Jumat, 5 November 2021.
Hal itu bertujuan guna meningkatkan pelayanan terhadap wisatawan. Pembenahan tersebut direalisasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 2021, tentang penerapan satu pramuwisata dalam satu bus pariwisata.
Kepala Bidang Pemasaran Disparbudpora Sumenep, Fatimatus Zuhra menjelaskan, tugas pramuwisata umum yang berdasar pada pasal 6 ayat (1) Perbup nomor 63 tahun 2021 memiliki lingkup tugas dalam wilayah kabupaten.
Pihaknya menguraikan, pramuwisata bertugas mengatur wisatawan baik rombongan maupun perorangan yang mengadakan perjalanan dengan transportasi yang tersedia.
“Selain itu juga memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan dan Daya Tarik Wisata (DTW), serta memberikan penjelasan mengenai dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, dan fasilitas wisatawan lainnya,” urainya, Jumat (5/11).
Disamping itu, pada Perbup pasal 9 juga disebutkan tentang pelaksanaan dalam satu bus terdapat satu pramuwisata. Baik perjalanan wisata yang dilakukan oleh individu, kelompok, biro perjalanan wisata, lembaga pemerintah atau swasta.
“Dengan catatan, perjalanan wisata yang dilakukan wisatawan tersebut menggunakan bus pariwisata dengan kapasitas 30 hingga 60 kursi, sehingga wajib kemudian menggunakan jasa pramuwisata,” urai dia.
Dilanjutkan dengan pasal 10 Perbup, bahwa bagi wisatawan yang akan menggunakan jasa pramuwisata umum agar menghubungi Tourist Information Center (TIC), atau bisa ke Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Kabupaten Sumenep.
“Wisatawan juga dapat bertemu pramuwisata di lokasi kedatangan atau pemberhentian bus yang telah ditunjuk atau ditetapkan,” tukasnya.






