SAMPANG, MaduraPost – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, menggelar operasi kendaraan plat merah yang belum menyetor pajak dan rekap. Operasi tersebut direncanakan berlangsung selama 14 hari ke depan. Senin, (07/12/2020)
Kabid Lalulintas Perhubungan Darat Dishub Sampang, Moh Chotibul Umam
mengatakan, bahwa dari sejumlah OPD dan Kecamatan didapatkan masih ada yang belum menyetor rekap pajak kendaraan mobil dinasnya masing-masing.
“Kami rekap semua kendaraan dinas yang sudah membayar pajak atau kendaraan yang rusak, Karena tidak semua Dinas mengirim data kendaraannya,” kata Kabid Lalulintas Darat Dishub Sampang, Moh Chotibul Umam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Umam, pada saat pihaknya melakukan Sidak ke beberapa instansi, Umam mengaku pada terdapat sejumlah Instansi yang belum siap di kroscek.
“Waktu kita melakukan sidak ke sana rata-rata mereka belum siap, padahal sudah kita kirim surat seminggu sebelumnya, rata-rata kalau di Kecamatan itu punya kepala desa yang banyak menunggak,” jelasnya.
Umam menegaskan, dari 34 OPD, hanya ada beberapa OPD yang sudah menyetor data. termasuk 14 kecamatan se Kabupaten Sampang.
“Adapun yang sudah menyetorkan rekap yaitu Bappelitbangda, Dinas Ketahanan Pangan, padahal saya sudah kasih batas waktu sampai tanggal (5/12) kemarin,” bebernya.
Pihaknya menambahkan bahwa apabila ada kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai, agar segera dibuatkan surat kepada BPKAD agar tidak ada tagihan pajak.
“Seharusnya kendaraan dinas yang sudah tidak layak itu dilaporkan ke aset yang kemudian oleh aset diberitahukan kepada Samsat agar tidak ada lagi tagihan pajak,” tandasnya. (Mp/man/kk)