SUMENEP, MaduraPost – Tahun 2022 mendatang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah mempersiapkan proses reakreditasi 8 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kamis, 18 November 2021.
Sementara, yang berstatus terakreditasi dasar dari 10 Puskesmas terpaksa ditunda. Penyebabnya adalah wabah pandemi Covid-19.
“Pemerintah pusat mengintruksikan untuk menundanya,” ujar Kepala Dinkes Sumenep, Agus Mulyono, baru-baru ini, Kamis (18/11).
Agus mengatakan, hingga saat ini masih sekitar 70 persen Puskesmas terakreditasi dasar. Kendati begitu, Agus memastikan, jika pelayanan di Puskesmas sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 75 tahun 2014 tentang Puskemas,” ucapnya.
Sejatinya, kata Agus, Dinkes Sumenep selalu siap untuk proses penyiapan reakreditasi ataupun bagi Puskesmas yang masih akan mau melaksanakan akreditasi.
Buktinya, saat ini pihaknya mengaku telah menyiapkan untuk pelaksanaan reakreditasi puskesmas sebanyak 8 unit pada tahun 2022 mendatang.
“Persiapan-persiapan tentunya kami fasilitasi mulai tahun ini, karena ada 8 Puskesmas yang direncanakan akan reakreditasi tahun depan. Sehingga, nanti ketika waktunya tiba Puskesmas dijamin siap semua,” terangnya.
Pihaknya menambahkan, proses persiapan reakreditasi itu sudah disesuaikan dengan kriteria penilaian atau reakreditasi Puskesmas.
“Misalkan ketersediaan sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen, peralatan medis, dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.