SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Diduga Nakal Kelola DD/ADD dan Rastra, Warga Desa Pragaan Daya Laporkan Kades Imrah ke Kejari

Avatar
×

Diduga Nakal Kelola DD/ADD dan Rastra, Warga Desa Pragaan Daya Laporkan Kades Imrah ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, SUMENEP – Warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan mengaku resah dengan sikap Kepala Desa (Kades) Imrah. Kades ini diduga nakal dalam mengelola Anggaran Dana Desa (DD) dan Dana Desa (ADD) selama masa jabatannya dari tahun 2013 hingga 2019.

Hal ini disampaikan pelapor Hasan (49) warga Dusun Dan-Dan, RT 002/RW 006, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Peragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Melalui rilisnya yang diterima media ini, Senin (04/11/2019).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hasan membeberkan tindakan manipulatif yang dilakukan Kades Imrah. Antaranya, beberapa item kegiatan pembangunan infrastruktur desa yang tidak rampung dikerjakan dan juga terdapat bantuan Raskin/Rastra yang fiktif.

Menurut Hasan, tindakan Kades ini tidak terlepas dari sikapnya yang tidak transparan dalam pengelolaan ADD/DD. Ia memberikan contoh, misalnya pembangunan jalan di beberapa dusun di desanya tersebut yang tidak tuntas dikerjakan.

Baca Juga :  Polsek Kota Sumenep Membekuk Dua Laki-laki karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu

Bahkan sejak lima tahun lalu, material jalan hanya ditumpuk dipinggir jalan atau tidak dilanjutkan pada pembangunan jalan. Sehingga sarana publik yang bertujuan untuk mempermudah akses warga setempat itu tidak dapat dinikmati warga.

“Ada beberapa titik jalan yang tidak diperbaiki. Hanya ada material bangunan di jalan, bahkan ada yang sudah tergerus air hujan karena sudah bertahun-tahun,” kata pelapor Hasan, Senin (04/11/2019).

Parahnya lagi, raskin/rastra yang seharusnya disalurkan ke penerima manfaat, ternyata tidak disalurkan dengan baik. Sejak Kades Pragaan Daya, Imrah dilantik pada tahun 2013 hingga purna tugas tahun 2019 ini hanya lima kali disalurkan ke masyarakat penerima manfaat.

Baca Juga :  Gara Gara Warisan, Anak dan Ibu Kandungnya Sendiri Dipidanakan

“Sejak selesai dilantik, masyarakat hanya lima kali menerima bantuan Raskin. Itupun penerima mamfaat hanya mendapat jatah 3 kilogram dari 10 kilogram perbulannya, inikan sudah tidak benar dan menyalahi aturan,” jelasnya.

Pihaknya mengaku sudah mengingatkan kades yang bersangkutan. Namun, hal itu diabaikan dengan alasan Kades itu masih mempunyai hutang. Di desa tersebut terdapat 1.371 penerima manfaat raskin/rastra.

“Kami minta Kejaksaan menindaklanjuti laporan kami. Kami juga melampirkan surat pernyataan penerima rastra di laporan itu,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum Hasan, Kamarullah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menindaklajuti laporannya tersebut, serta harus jeli dalam memproses perkara yang terjadi di Desa Peragaan Daya tersebut.

Baca Juga :  Closing Seremony Pekan Ngaji 5, Fahri Hamzah : Prabowo Menteri Pertahanan, Saya Menteri Penyerangan

“Pihak Kejaksaan terkadang ini seperti halnya hangat-hangatnya tai ayam, kalau awal-awalnya saja ada pelaporan dia semangat. Tapi seketika sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan terkadang tindaklanjutnya tidak jelas,” tegasnya.

Disisi lain, Kamarullah, sempat mengatakan, jika Kades Imrah sempat menantang kliennya tersebut untuk dibawa kejalur hukum.

“Kades Imrah ini malahan menantang. Padahl kami menunggu iktikat baik secara kekeluargaan. Tapi malah disana pasang badan,” ucapnya.

Selain melaporkan ke Kejari Sumenep pelapor juga menyampaikan tembusan ke Menteri Desa, Pembangunan Daerah, Tertinggal dan Transmigrasi RI, KPK RI, Jaksa Agung, Pengadilan Tinggi Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Polda Jatim, Pengadilan Negeri Sumenep dan Polres Sumenep.(red-Madurapost)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.