SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Peristiwa

Diduga Lantaran Persoalan Hutang, Perempuan di Pamekasan Dihajar Hingga Babak Belur

Avatar
×

Diduga Lantaran Persoalan Hutang, Perempuan di Pamekasan Dihajar Hingga Babak Belur

Sebarkan artikel ini
Kondisi korban setelah mengalami penganiayaan. (M. Munir/MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – AS (35) warga Jl. Gatot Koco, RT 003, RW 002, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengalami cedera setelah dianiaya oleh seseorang yang diketahui berinisial UD, Selasa (11/5/2021).

Menurut keterangan korban, peristiwa itu bermula saat korban seusai menggiling daging untuk pentol di Pasar Kolpajung, tiba- tiba si UD menarik dagingnya tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kemudian, kata AS, dirinya berusaha mempertahankan dagingnya itu, tapi UD mendorong dirinya sambil mengatakan kalau dirinya punya hutang.

Baca Juga :  Laka Lantas Beruntun, Dua Truk dan Satu Sepeda Motor Ringsep

“Saya bilang ma UD kalau saya akan tetap membayar hutang saya. Namun, dia tidak peduli dengan penjelasan saya, malah UD justru semakin marah dan memukul saya di bagian wajah saya,” ungkapnya.

Untuk menghentikan aksi pemukulan UD, kata korban, dirinya berteriak akan melaporkannya kejadian itu ke pihak berwajib.

“Tapi dengan sombongnya si bilang ke saya “laporkan aja saya tidak takut” dia bilang gitu mas,” kata AS kepada Wartawan MaduraPost saat ditemui di rumahnya.

Baca Juga :  Kasus Mobil Sigap: Keadilan Hukum Pamekasan Goyah

Menanggapi kekerasan terhadap perempuan tersebut, kerabat korban yang juga merupakan Ketua Front Aksi Massa (FAMAS) Abdus Marhaen Salam sangat menyayangkan aksi brutal tersebut.

“Ya tentu sangat kami sayangkan ya, apalagi ini dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan, dan dilakukan saat bulan suci ramadhan,” kata Marhaen (sapaan akrabnya).

Setelah dirinya dan keluarga besarnya melakukan musyawarah, kata Marhaen, pihaknya akan melakukan advokasi hukum dan akan mengkawal kasus tersebut.

Baca Juga :  Motif H. Jamil Habisi Nyawa Mustar Terungkap, Begini Kronologinya

“Kami akan mengkawal persoalan ini sampai tuntas, karena ini jelas pidana, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 351 dan 352 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lihat saja nanti,” bebernya.

Diketahui, atas kejadian itu korban (AS) langsung melakukan Visum dan saat ini penganiayaan tersebut sedang ditangani Polsek Pamekasan.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian Polsek Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.